Untung Rp20 Juta Sekali Transaksi, Polresta Mamuju Bongkar Bisnis Pupuk Subsidi

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, saat memimpin konferensi pers di Aula Polresta Mamuju. Foto:its

Mamuju,penasulbar.com — Praktik penyalahgunaan pupuk subsidi pemerintah berhasil dibongkar . Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dan mengamankan sekitar 30 ton pupuk subsidi yang diduga akan diperjualbelikan kembali secara tidak sesuai peruntukannya.

Kelima tersangka masing-masing berinisial CR, warga Polewali Mandar (Polman); LA, warga Pasangkayu; SS, warga Polman; serta JF dan AM, warga Mamuju.

“Kelima tersangka diamankan di lima lokasi tempat kejadian perkara yang berbeda di wilayah Kabupaten Mamuju,” jelas Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, saat memimpin konferensi pers di Aula Polresta Mamuju, Kamis (10/9/2026).

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 624 karung atau sekitar 30 ton pupuk subsidi, dua unit mobil truk, serta lima unit mobil pikap Grand Max.

Dibeli dari Kelompok Tani, Dijual ke Perkebunan Sawit

Ferdyan mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka mengakui memperoleh pupuk subsidi dari sejumlah kelompok tani yang berada di wilayah Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Polman.

Pupuk tersebut selanjutnya tidak disalurkan kepada petani yang berhak, melainkan diperjualbelikan kembali kepada pihak perkebunan sawit di wilayah Mamuju Tengah dan Pasangkayu.

Dalam setiap proses pendistribusian dan penjualan tersebut, para tersangka diduga memperoleh keuntungan yang cukup besar.

“Dalam setiap pendistribusian dan penjualan pupuk subsidi tersebut, para tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp10 juta hingga Rp20 juta,” ujar Ferdyan.

Polisi Tegaskan Pupuk Subsidi Harus Tepat Sasaran

Kapolresta Mamuju menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap pengawasan distribusi pupuk subsidi pemerintah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pupuk benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak, khususnya para petani.

Menurutnya, pupuk subsidi merupakan bantuan pemerintah yang memiliki tujuan strategis dalam mendukung produktivitas pertanian dan perkebunan, termasuk program swasembada pangan.

“Pupuk subsidi merupakan bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi petani. Penyalahgunaan dan pendistribusian yang tidak sesuai peruntukannya tentu merugikan petani serta mengganggu tujuan pemerintah dalam meningkatkan produksi pangan,” tegasnya.

Terancam Hukuman hingga Lima Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 subs 3e Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, jo Pasal 4 huruf a jo Pasal 8 ayat (1) Perpu jo Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan.

Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, jo Pasal 49 ayat (4) jo Pasal 59 Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, jo Bab I Pasal II angka 5 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Para tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Polresta Mamuju memastikan pengawasan terhadap distribusi pupuk subsidi akan terus diperketat. Penindakan juga akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan bantuan pemerintah tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan pupuk subsidi benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak, terutama para petani, sehingga tujuan pemerintah dalam meningkatkan produksi pertanian dan mendukung program swasembada pangan dapat tercapai. (NSP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *