Kaban Keuangan Mamasa Klarifikasi Soal DAU Tambahan Rp17 Miliar: Digunakan Atasi Tekanan Likuiditas, Bukan Langgar Aturan

Kepala BPKAD Kabupaten Mamasa, Hermin Lululangi. Foto:duk.pena

Mamasa,penasulbar.com — Pemerintah Kabupaten Mamasa memberikan klarifikasi terkait penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan sekitar Rp17 miliar yang sebelumnya menjadi sorotan karena digunakan sebelum Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD 2026 ditetapkan.

Kepala BPKAD Kabupaten Mamasa, Hermin Lululangi, menegaskan bahwa penggunaan kas tersebut dilakukan dalam konteks pengelolaan likuiditas dan arus kas daerah, bukan untuk membiayai program baru di luar mekanisme APBD.

Menurut Hermin, pada saat itu terjadi ketidaksesuaian waktu antara penerimaan kas dan kebutuhan pembayaran yang bersifat mendesak. Di sisi lain, kemampuan kas daerah Kabupaten Mamasa sangat terbatas.

“Persoalannya bukan kami membelanjakan DAU Tambahan tanpa anggaran. Tapi ada tekanan likuiditas yang sangat kuat,” demikian penjelasan dalam klarifikasi Pemkab Mamasa.

Kas Daerah Tertekan, Pembayaran Mendesak Harus Tetap Berjalan

Hermin menjelaskan, masuknya DAU Tambahan sekitar Rp112 miliar dan Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp2,5 miliar turut membantu kondisi likuiditas kas daerah.

Namun, pada saat yang sama, pemerintah daerah menghadapi sejumlah kebutuhan pembayaran yang tidak dapat ditunda, termasuk kewajiban pelayanan kesehatan serta hak-hak aparatur sipil negara (ASN).

Karena itu, pengelolaan kas dilakukan untuk memastikan kewajiban yang mendesak tetap dapat dipenuhi dan pelayanan pemerintahan tidak terganggu.

“Penggunaan kas tersebut dilakukan dalam rangka pengelolaan likuiditas dan arus kas daerah. Pada saat itu terjadi ketidaksesuaian waktu antara penerimaan kas dan kebutuhan pembayaran yang mendesak, sementara kemampuan kas Kabupaten Mamasa sangat terbatas,” jelas Hermin.

BUD Memiliki Kewenangan Mengatur Arus Kas

Sebagai Pengelola Keuangan Daerah sekaligus Bendahara Umum Daerah (BUD), PPKD memiliki kewenangan dalam mengelola anggaran kas untuk menjaga ketersediaan dana dalam memenuhi kebutuhan pengeluaran daerah.

Hermin menyebut kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 134 PP Nomor 12 Tahun 2019 dan dipertegas melalui Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Dengan demikian, menurut Pemkab Mamasa, penggunaan kas dalam situasi tersebut harus dilihat sebagai bagian dari manajemen likuiditas daerah, khususnya ketika terdapat perbedaan waktu antara penerimaan kas dan kebutuhan pembayaran.

“Pengelolaan anggaran kas memang menjadi kewenangan PPKD selaku BUD untuk mengatur ketersediaan dana dalam mendanai pengeluaran sesuai rencana penarikan dana,” kata Hermin.

Bukan Dana Bebas di Luar APBD

Pemkab Mamasa menegaskan, penjelasan mengenai pengelolaan likuiditas tersebut tidak berarti DAU Tambahan dapat digunakan secara bebas di luar mekanisme penganggaran daerah.

Pemerintah daerah tetap berkomitmen melakukan penertiban penganggaran dan penatausahaan melalui mekanisme Perubahan APBD 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penerimaan DAU Tambahan tidak dimaknai sebagai dana yang bebas digunakan di luar mekanisme APBD,” tegasnya.

Penggunaan dana tersebut nantinya tetap akan diformulasikan dalam dokumen perubahan APBD serta dilakukan penyesuaian dalam penganggaran dan penatausahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seluruh Transaksi Akan Dipertanggungjawabkan

Pemkab Mamasa juga memastikan seluruh transaksi yang telah dilakukan akan ditatausahakan dan disesuaikan dengan mekanisme penganggaran yang berlaku.

Langkah tersebut dilakukan agar penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, transparan, dan akuntabel.

Hermin menekankan bahwa persoalan tersebut tidak tepat jika hanya dilihat dari sisi penggunaan dana sebelum Perda Perubahan APBD ditetapkan, tanpa melihat kondisi kas daerah dan kebutuhan pembayaran yang mendesak pada saat itu.

Sebagai pengelola keuangan daerah, BPKAD dituntut menjaga keseimbangan antara ketersediaan kas, kewajiban pemerintah daerah, keberlangsungan pelayanan publik, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

“Jadi langkah ini harus dilihat dalam konteks pengelolaan likuiditas dan kesinambungan pelayanan pemerintahan, bukan sebagai upaya mengabaikan mekanisme APBD,” tutup Hermin. (NSP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *