Balai Perhutanan Sosial Tawarkan Skema Hutan Adat untuk Penguatan Ekonomi Masyarakat Mamasa

Mamasa,penasulbar.com – Pemerintah Kabupaten Mamasa mendapat tawaran pengembangan skema Hutan Adat sebagai salah satu solusi dalam pengelolaan kawasan hutan sekaligus mendorong peningkatan perekonomian masyarakat yang bermukim di sekitar maupun dalam kawasan hutan lindung.

Hal tersebut disampaikan dalam kunjungan Kepala Balai Perhutanan Sosial Gowa Wilayah Sulawesi Barat, M. Mugni Budi Mulyono, kepada Bupati Mamasa di Rumah Jabatan Bupati Mamasa, Kamis (10/9/2026).

Pertemuan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Mamasa, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, serta perwakilan masyarakat adat.

Dalam pertemuan itu, Bupati Mamasa menyampaikan apresiasi atas kunjungan Balai Perhutanan Sosial Gowa Wilayah Sulawesi Barat. Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan Balai Perhutanan Sosial dapat menjadi jalan keluar terhadap berbagai persoalan pengelolaan kawasan hutan yang selama ini dihadapi masyarakat Mamasa.

“Saya mengucapkan selamat datang kepada Balai Perhutanan Sosial Gowa Wilayah Sulawesi Barat. Semoga kehadiran Balai Perhutanan Sosial dapat membantu menjawab berbagai permasalahan yang ada di Kabupaten Mamasa, seperti program percetakan sawah dan penyaluran bibit yang belum dapat terlaksana secara optimal karena sebagian kelompok tani berada di kawasan hutan,” ujar Bupati Mamasa.

Menanggapi hal tersebut, M. Mugni Budi Mulyono menjelaskan bahwa terdapat sejumlah skema Perhutanan Sosial yang dapat dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Mamasa untuk mendukung pemberdayaan masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan.

Menurut Mugni, saat ini Kabupaten Mamasa telah memiliki 24 kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKM) dan satu Hutan Desa. Masyarakat yang berada di kawasan Hutan Desa maupun Hutan Kemasyarakatan dapat memperoleh dukungan berupa bantuan bibit.

“Saat ini di Kabupaten Mamasa terdapat 24 kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKM) dan satu Hutan Desa. Masyarakat yang berada dalam kawasan Hutan Desa maupun Hutan Kemasyarakatan dapat memperoleh bantuan bibit sebagaimana yang telah disampaikan Bapak Bupati,” jelas Mugni.

Selain HKM dan Hutan Desa, salah satu skema yang akan didorong untuk dikembangkan di Kabupaten Mamasa adalah Hutan Adat. Mugni menyebutkan, Mamasa telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang dapat menjadi dasar untuk melanjutkan proses penetapan Hutan Adat melalui Keputusan Bupati.

“Skema yang akan diterapkan di Kabupaten Mamasa adalah skema Hutan Adat. Kabupaten Mamasa sudah memiliki Peraturan Daerah sehingga proses penetapannya dapat dilanjutkan melalui Keputusan Bupati,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini proses Surat Keputusan (SK) pengakuan sebagai bagian dari tahapan penetapan Hutan Adat di Kabupaten Mamasa juga sedang diproses oleh Kementerian.

Penetapan Hutan Adat diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap ruang hidup masyarakat adat, tetapi juga menjadi instrumen untuk menjaga kelestarian ekosistem hutan dan memperkuat perlindungan terhadap nilai-nilai kearifan lokal yang telah hidup dan diwariskan secara turun-temurun.

Melalui pengembangan skema Perhutanan Sosial, Pemerintah Kabupaten Mamasa dan Balai Perhutanan Sosial diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan, sekaligus membuka ruang bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang kehidupannya bergantung pada sumber daya hutan.

Liputan: Mika Kristian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *