Limbah B3 PKM Tabulahan sudah dikemas di tempat khusus sebelum diserahkan kepada pihak rekanan. Foto:duk.pena
Mamasa,penasulbar.com – Puskesmas Tabulahan, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa, memastikan pengelolaan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) guna menjaga keamanan lingkungan dan melindungi kesehatan masyarakat.
Penanggung Jawab Kesehatan Lingkungan Puskesmas Tabulahan, Arnoldus, menjelaskan seluruh limbah medis kategori B3 dikelola melalui kerja sama dengan pihak ketiga, yakni PT Celebes Cipta Pratama, yang bertugas melakukan pengangkutan dan pemusnahan limbah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum diangkut oleh pihak ketiga, limbah medis B3 terlebih dahulu dipilah, dikemas, dan disimpan di tempat khusus guna menjamin keamanan selama proses penyimpanan hingga pengangkutan.
“Untuk limbah medis B3, kami bekerja sama dengan PT Celebes Cipta Pratama agar proses pengelolaan hingga pemusnahannya dilakukan secara aman dan sesuai aturan,” ujar Arnoldus saat ditemui di PKM Tabulahan pada Jumat (24/7/2026).
Selain limbah medis, Puskesmas Tabulahan juga mengelola limbah domestik berupa sampah padat seperti kertas bekas dan plastik. Sampah tersebut dibakar di fasilitas pembakaran sederhana yang berada di belakang halaman puskesmas setelah aktivitas pelayanan berakhir pada sore hari.
Menurut Arnoldus, tempat pembakaran tersebut dibuat secara tertutup sehingga asap yang dihasilkan tidak menyebar ke area pelayanan kesehatan maupun permukiman warga.
Ia menjelaskan, langkah tersebut terpaksa dilakukan karena hingga saat ini Kecamatan Tabulahan belum memiliki Tempat Penampungan Sementara (TPS) maupun layanan truk pengangkut sampah.
“Pembakaran kami lakukan sebagai alternatif karena hingga saat ini belum tersedia Tempat Penampungan Sementara (TPS) di wilayah Kecamatan Tabulahan,” jelasnya.

Sementara itu, untuk pengelolaan limbah cair, Arnoldus mengatakan limbah masih dialirkan melalui saluran tertutup menuju tangki septik. Hal itu dilakukan karena Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tersedia di Puskesmas Tabulahan belum dapat difungsikan.
Kepala Puskesmas Tabulahan, Iryanna, mengungkapkan IPAL belum beroperasi karena masih terkendala perizinan. Menurutnya, pihak puskesmas telah mengajukan permohonan penerbitan izin sejak 2018, namun hingga kini izin tersebut belum juga diterbitkan.
“Kami sudah mengajukan permohonan penerbitan izin sejak tahun 2018, namun hingga saat ini izin tersebut belum terbit. Akibatnya, IPAL belum bisa difungsikan,” kata Iryanna.
Meski demikian, pihak Puskesmas Tabulahan memastikan pengelolaan limbah medis maupun limbah domestik tetap dilakukan dengan mengutamakan aspek keamanan, kesehatan, dan perlindungan lingkungan sambil menunggu penyelesaian persoalan perizinan IPAL. (Nisan)






