Tim dari Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI tiba di Rujab Bupati Mamasa. Foto: hms
Mamasa,penasulbar.com – Pengakuan Indikasi Geografis (IG) bagi Kopi Arabika dan Robusta Mamasa semakin mendekati kenyataan. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melakukan pemeriksaan substantif terhadap dokumen pengajuan IG di Kabupaten Mamasa, Selasa (21/7/2026).
Pemeriksaan yang berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Mamasa ini merupakan tahapan penting untuk memastikan karakteristik, kualitas, reputasi, serta keterkaitan khas Kopi Arabika dan Robusta Mamasa dengan wilayah geografis asalnya sebelum memperoleh perlindungan hukum sebagai produk Indikasi Geografis.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Mamasa Welem Sambolangi, Wakil Bupati Mamasa H. Sudirman, Sekretaris Daerah Kabupaten Mamasa H. Muhammad Syukur, Tim Verifikasi Substantif DJKI yang dipimpin Idris, S.T., M.Si., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim, Tim Penyusun IG Kopi Arabika dan Robusta Mamasa, serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Bupati Mamasa menyampaikan apresiasi atas kunjungan Tim DJKI yang datang langsung untuk melakukan verifikasi di daerah penghasil kopi unggulan tersebut.
“Suatu kehormatan dan kebanggaan bagi kami atas kunjungan ini. Tim verifikasi dapat melihat langsung daerah kami yang merupakan salah satu sentra penghasil kopi unggulan,” ujar Welem Sambolangi.
Ia berharap Kopi Mamasa segera memperoleh sertifikat Indikasi Geografis sebagai identitas resmi yang memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar nasional maupun internasional.
“Saya berharap Kopi Mamasa segera mendapat pengakuan dan memiliki identitas legal yang kuat, sehingga mampu meningkatkan kualitas dan nilai ekonomi bagi para petani kopi kami,” katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Verifikasi Substantif DJKI, Idris, menegaskan bahwa perlindungan Indikasi Geografis menjadi instrumen penting untuk menjaga keaslian sekaligus memperkuat identitas produk khas daerah.
“Melalui pendaftaran Indikasi Geografis ini, kita ingin memperkuat identitas serta karakteristik unik produk kopi yang ada di Mamasa. Selama dua hari ke depan, kita akan membahas dan menelaah bersama dokumen deskripsi Kopi Arabika dan Robusta Mamasa,” jelasnya.
Pemeriksaan substantif ini menjadi salah satu tahapan krusial sebelum Kopi Arabika dan Robusta Mamasa ditetapkan sebagai produk Indikasi Geografis. Dengan status tersebut, Kopi Mamasa diharapkan memiliki perlindungan hukum yang kuat, meningkatkan nilai tambah produk, memperluas akses pasar, serta memberikan dampak positif bagi kesejahteraan petani dan perekonomian daerah. (Hms-nsp)






