Jakarta – Pemerintah telah menetapkan hari pertama masuk kantor pasca libur hari raya Idul Fitri pada Senin, 9 Mei 2021.
Mencermati informasi yang berkembang terkait terjadinya arus balik yang akan menimbulkan kepadatan dan kemacetan lalu lintas serta sulitnya mendapatkan tiket transportasi publik (seperti kereta, pesawat, termasuk kapal laut), maka kehadiran pegawai yang mengalami keterlambatan atau tidak tepat waktu dapat dimaklumi.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan PERS yang diumumkan, Jumat (6/5).
Meski demikian, kata Ketut Sumedana, kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan RI tetap menjadi prioritas.
Para pegawai Kejaksaan RI yang mengalami keterlambatan atau tidak hadir di hari pertama agar tetap berkoordinasi dan melaporkan kepada pimpinan satuan kerja serta imbauan diterapkan secara fleksibel dengan mempertimbangkan kebijakan Pemerintah mengenai arus balik Idul Fitri tahun 2022.
“Hal yang paling penting adalah agar para pimpinan satuan kerja mengambil langkah-langkah optimal agar pelayanan publik tetap dapat berjalan di hari pertama masuk kantor dengan memaksimalkan pegawai yang hadir,” ungkapnya. (Hms/kj)