Penyerahan SK Perangkat Desa di Mateng.
Mamuju,penasulbar.com – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Komitmen itu ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) kepada perangkat desa se-Kabupaten Mamuju Tengah oleh Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, di Aula Kantor Bupati, Selasa (28/7/2026).
Penyerahan SK NIPD tersebut menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan tertib administrasi pemerintahan desa sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perangkat desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Arsal Aras menegaskan bahwa perangkat desa merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, keberadaan Nomor Induk Perangkat Desa tidak hanya menjadi kelengkapan administratif, tetapi juga bentuk pengakuan negara atas status dan tanggung jawab perangkat desa.
“Nomor Induk Perangkat Desa ini bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi bentuk pengakuan dan kepastian hukum bagi perangkat desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat,” ujar Arsal Aras.
Menurutnya, dengan adanya legalitas yang jelas, perangkat desa diharapkan semakin profesional, akuntabel, dan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih optimal kepada masyarakat.
Bupati juga mengajak seluruh perangkat desa untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi, menjaga integritas dalam menjalankan amanah, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah demi mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan.
“Desa merupakan fondasi pembangunan daerah. Ketika pemerintahan desa berjalan dengan baik, pelayanan kepada masyarakat akan semakin maksimal dan pembangunan dapat dirasakan secara merata,” tegasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Mamuju Tengah Askary Anwar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mamuju Tengah Hamka, Kapolres Mamuju Tengah, para camat se-Kabupaten Mamuju Tengah, para kepala desa, perangkat desa penerima SK, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Mamuju Tengah, serta Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Mamuju Tengah.
Melalui penyerahan SK NIPD ini, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah berharap tata kelola pemerintahan desa semakin tertib, profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah tersebut juga diharapkan mampu memperkuat kualitas pelayanan publik serta mempercepat pembangunan desa demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Mamuju Tengah. (NSP)






