Dicoret Dari Penerima BSPS Karena Belum Menikah, Aktivis Nilai Kebijakan Berpotensi Diskriminatif

Direktur Yayasan Kartini Manakarra, Dian Daniati. Foto:duk.pena.

Mamuju,penasulbar.com – Kebijakan pemerintah yang mencoret nama Nani Burhan dari daftar penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) karena statusnya belum menikah menuai kritik. Direktur Yayasan Kartini Manakarra, Dian Daniati, menilai kebijakan tersebut mencerminkan birokrasi yang kaku dan berpotensi diskriminatif terhadap warga yang membutuhkan bantuan.

Menurut Dian, kelayakan seseorang untuk menerima bantuan perumahan seharusnya ditentukan berdasarkan kondisi rumah dan tingkat kebutuhan, bukan status perkawinan.

“Sangat tidak masuk akal ketika kelayakan sebuah bantuan sosial diukur berdasarkan status sipil seseorang, bukan dari urgensi dan kedaruratan kondisi fisik tempat tinggalnya,” ujar Dian dalam keterangannya, Senin (28/7/2026).

Ia menilai, apabila benar pencoretan dilakukan hanya karena penerima belum menikah, maka kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi. Dian mengacu pada Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk hidup sejahtera serta memperoleh tempat tinggal yang layak.

Selain itu, ia juga menyinggung Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 yang mengatur hak setiap orang atas jaminan sosial. Menurutnya, penolakan bantuan terhadap warga yang membutuhkan hanya berdasarkan status perkawinan dapat mengabaikan hak warga negara  untuk memperoleh kehidupan yang layak.

Dian juga menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas persamaan di hadapan hukum dan asas keadilan.

Ia berpendapat bahwa persyaratan “sudah berkeluarga” dalam aturan pelaksanaan program semestinya diterapkan secara lebih proporsional dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, terutama bagi penyandang disabilitas atau warga yang hidup sendiri namun memenuhi kriteria sebagai kelompok rentan.

“Atap yang bocor, dinding yang rapuh, dan ancaman keselamatan tidak mengenal status pernikahan. Bantuan perumahan seharusnya diberikan berdasarkan kondisi riil masyarakat yang membutuhkan,” katanya.

Dian mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk mengevaluasi ketentuan yang dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi dalam penyaluran BSPS. Menurutnya, program pengentasan kemiskinan harus berorientasi pada perlindungan hak konstitusional warga negara dan menjunjung prinsip keadilan sosial.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah atau instansi pelaksana program BSPS terkait alasan pencoretan nama Nani Burhan dari daftar penerima bantuan. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait. (NSP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *