Sebanyak 424 Napi di Sulbar Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Sulbar, H.M. Anwar N.S.Sos, MH. Foto : Duk. Pena.

Mamuju,Penasulbar.co.id – Pada Hari Raya Idul Fitri 1440 H tahun 2019, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulbar memberikan Remisi Khusus Hari Raya kepada 424 narapidana beragama Islam di seluruh UPT Pemasyarakat se-Sulbar.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan, H.M. Anwar N, S.Sos. kepada Penasulbar.co.id saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (31/5/2019).

Ia menyebutkan, dari 424 narapidana yang mendapatkan remisi terdiri dari 196 Napi kelas IIB Lapas Polewali, 94 Napi Rutan Kelas IIB Mamuju, 55 Napi Rutan Kelas IIB Majene, 63 Napi Rutan Kelas IIB Pasangkayu,4 Napi LPKA Lapas Mamuju,7 Napi LPP Kelas III Mamuju dan 5 Napi Cabang Rutan Mamasa.

“Kita berikan remisi kepada masing-masing Napi di setiap UPT dan jumlahnya semua sebanyak 424,”tutur H.M Anwar.

Lanjut H.M Anwar menjelaskan, pemberian remisi kepada para Napi disesuaikan dengan tingkat ketaatannya terhadap peraturan yang berlaku di Lapas.

“Maksimal remisi setiap Napi 6 bulan dan minimal 15 hari, itu disesuaikan dengan peraturan yang ada di lapas,” Pungkasnya.

Untuk diketahu, jumlah Napi yang tersebar di UPT Lapas se-Sulbar sebanyak 950 Napi. (Ns-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *