Kepala Dinas Perkebunan Sulbar Hadiri Rapat Pemulihan Harga TBS Kelapa Sawit Nasional

Jakarta Selatan – Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat, Muh. Faizal Thamrin, menghadiri Rapat Koordinasi Terbuka tentang Pengembangan dan Upaya Stabilisasi Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang diselenggarakan Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI), Senin (8/6/2026).

Rapat yang berlangsung di Auditorium Gedung F Kementan RI, Jakarta Selatan, dipimpin langsung oleh Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman didampingi Wakil Menteri Pertanian RI Sudaryono.

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dinas yang membidangi perkebunan dari seluruh provinsi di Indonesia, perwakilan Ditkrimsus Polda dari sejumlah daerah, perusahaan kelapa sawit, pabrik kelapa sawit (PKS), asosiasi kelapa sawit, eksportir, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Rapat koordinasi digelar sebagai respons atas penurunan harga TBS kelapa sawit yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Langkah ini juga sejalan dengan arahan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yang menekankan pentingnya perlindungan terhadap petani dan penguatan sektor perkebunan sebagai salah satu penopang utama perekonomian daerah.

Melalui upaya stabilisasi harga TBS, diharapkan pendapatan petani dapat terjaga, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat daya saing sektor perkebunan Sulawesi Barat.

Dalam arahannya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa harga TBS kelapa sawit harus segera dipulihkan demi melindungi sekitar 15 juta petani sawit di Indonesia.

“Kita harus jaga petani kita. Ada 15 juta petani di seluruh Indonesia, tidak boleh kita rugikan mereka,” tegas Amran.

Menteri Pertanian juga menekankan bahwa harga TBS harus mengacu pada ketetapan pemerintah daerah melalui peraturan gubernur masing-masing. Dengan demikian, harga yang diterima petani dapat berbeda antarwilayah sesuai hasil penetapan resmi daerah.

Selain itu, pemerintah akan terus mengawal proses pemulihan harga agar petani sawit kembali memperoleh harga yang sesuai dengan kondisi pasar dan ketentuan yang berlaku.

Adapun beberapa poin penting yang dihasilkan dalam rapat koordinasi tersebut antara lain:

Ditkrimsus Polda dan Polres di masing-masing daerah diminta melakukan pemeriksaan terhadap PKS yang tidak mengikuti harga penetapan pemerintah daerah.

Pemerintah mendorong kenaikan harga TBS hingga 10 persen dari harga sebelumnya seiring meningkatnya harga Crude Palm Oil (CPO) dunia.

PKS yang masih tidak mematuhi ketentuan harga akan menjadi perhatian khusus dan ditangani langsung oleh Menteri Pertanian.

Harga TBS di sejumlah daerah telah menunjukkan tren kenaikan, meskipun belum sepenuhnya mencapai harga penetapan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Sulawesi Barat, Muh. Faizal Thamrin, berharap hasil rapat koordinasi tersebut dapat segera berdampak pada pemulihan harga TBS di seluruh wilayah pengembangan kelapa sawit.

“Semoga setelah rapat koordinasi ini dilaksanakan, harga TBS di wilayah pengembangan kelapa sawit dapat kembali stabil sesuai harapan petani dan ketentuan yang berlaku,” harap Faizal. (Rps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *