Suasana dialog yang berlangsung di TVRI Mamuju.
Mamuju,Penasulbar.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar Darmawel Aswar, SH., MH melaksanakan program “Jaksa Menyapa” dalam dialog Malaqbi yang disiarkan langsung oleh TVRI Sulbar, Rabu (8/1/2020)
Dialog tersebut mengusung tema “Manfaat Rehabilitasi Penyalaguna Narkotika”.
Darmawel menyampaikan, berdasarkan amanat undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, rehabilitasi dilakukan sesuai pertimbangan Tim Asesmen Terpadu (TAP).
“program Rehabilitasi wajib dilaksanakan setelah adanya pendapat dari Team Assessment Terpadu (TAT) baik dari TAT Hukum maupun TAT Kesehatan bagi yang bersangkutan memang pecandu,” tutur Darmawan.
Dalam penerapan hukumannya, kata dia, bisa dituntut atau dijatuhkan rehabilitasi Medis maupun Rehabilitasi Sosial.
“UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika mengamanatkan, pecandu bisa dituntut rehabilitasi setelah ada pendapat tim asesmen bahwa yg bersangjutan memang pecandu,” ungkapnya. (Ns-hms)