Suasana penyelenggaraan Musda V DPD II Golkar Kabupaten Mamasa. Foto:duk.pena.
Mamasa,penasulbar.com — Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) V DPD II Partai Golkar Kabupaten Mamasa berjalan sesuai dengan mekanisme dan tahapan organisasi. Ketua Steering Committee (SC) Musda V DPD II Partai Golkar Mamasa, Jufri Sambo Ma’dika (JSM), menegaskan bahwa tidak terjadi perebutan kursi ketua.
Menurut JSM, dalam proses pencalonan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Mamasa hanya terdapat satu bakal calon yang mendaftar dan dinyatakan memenuhi persyaratan, yakni Welem Sambolangi.
Pernyataan tersebut disampaikan Jufri saat dikonfirmasi pada Minggu (20/9/2026), sekaligus untuk meluruskan informasi yang berkembang mengenai adanya perebutan posisi Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Mamasa.
Jufri menjelaskan, seluruh tahapan Musda telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku di internal Partai Golkar. Proses tersebut diawali dengan pembentukan panitia penyelenggara, dilanjutkan dengan pembukaan pendaftaran bakal calon ketua hingga pelaksanaan Musda.
“Semua tahapan sudah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di internal partai,” ujar Jufri.
Ia menjelaskan, pendaftaran bakal calon telah diumumkan melalui media online dan dibuka selama tiga hari, yakni pada 17 hingga 19 September 2026. Hingga batas akhir pendaftaran, hanya satu bakal calon yang mendaftarkan diri.
Setelah melalui proses verifikasi persyaratan, bakal calon tersebut dinyatakan memenuhi ketentuan, yakni Welem Sambolangi.
Jufri menambahkan, pendaftaran Welem dilakukan pada hari terakhir pendaftaran, menjelang pembukaan Musda. Langkah tersebut dilakukan setelah hingga mendekati batas waktu pendaftaran belum terdapat bakal calon lainnya yang mendaftarkan diri.
Jufri: Sudirman Tetap Kader Senior Golkar
Mengenai tidak majunya kembali H. Sudirman sebagai calon Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Mamasa, Jufri mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti alasan maupun pertimbangan pribadi yang bersangkutan.
Namun, ia menjelaskan bahwa dalam mekanisme organisasi, seseorang yang telah menjabat sebagai ketua selama dua periode dan hendak mencalonkan diri untuk periode berikutnya memerlukan rekomendasi dari DPP Partai Golkar.
“Kita belum mengetahui pasti alasan Bapak H. Sudirman tidak maju kembali sebagai calon ketua Golkar. Hanya kemungkinan, beliau belum mendapatkan rekomendasi dari DPP karena ada aturan bahwa jika sudah menjabat ketua dua periode, untuk maju periode ketiga harus mendapatkan rekomendasi dari DPP,” jelasnya.
Jufri juga menanggapi isu mengenai pengunduran diri H. Sudirman dari Partai Golkar. Ia mengatakan hingga saat ini belum menerima pemberitahuan resmi mengenai hal tersebut.
Karena itu, secara organisasi, pihaknya masih memandang H. Sudirman sebagai bagian dari keluarga besar dan kader senior Partai Golkar.
Menurut Jufri, H. Sudirman merupakan kader yang telah lama berkontribusi dalam membesarkan Partai Golkar di Kabupaten Mamasa. Hubungan komunikasi dan silaturahmi dengan pengurus DPD II maupun jajaran pengurus yang berada di kecamatan dan desa selama ini juga berjalan dengan baik.
“Beliau adalah kader Golkar yang sudah bertahun-tahun berjuang untuk membesarkan partai di Mamasa. Selama ini komunikasi dan silaturahmi dengan seluruh pengurus berjalan sangat baik,” katanya.
Sudirman: Tidak Maju karena Mekanisme Organisasi
Dikonfirmasi secara terpisah, H. Sudirman membenarkan bahwa dirinya tidak mencalonkan kembali sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Mamasa.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut berkaitan dengan mekanisme organisasi setelah dirinya telah menjabat selama dua periode. Untuk dapat kembali mencalonkan diri pada periode berikutnya, diperlukan rekomendasi atau keputusan dari DPP Partai Golkar.
“Ada mekanisme partai yang mengatur tata cara dan syarat pencalonan. Untuk maju periode ketiga, harus ada rekomendasi atau dekret dari DPP,” kata Sudirman.
Sudirman juga diketahui tidak menghadiri pelaksanaan Musda V DPD II Partai Golkar Kabupaten Mamasa.
Sebelumnya, beredar informasi mengenai dirinya yang disebut telah mengundurkan diri dari Partai Golkar. Namun, proses dan status pengunduran diri tersebut menjadi ranah internal organisasi. (NSP)





