Mateng,penasulbar.com – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo Statisper) Kabupaten Mamuju Tengah menggelar sosialisasi Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) terkait implementasi aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor), Selasa (3/11/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kafe Kilometer Satu (KMS), Topoyo, tersebut dibuka langsung oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kabupaten Mamuju Tengah, Ishaq Yunus.
Dalam sambutannya, Ishaq Yunus mengungkapkan bahwa sebanyak 54 desa di Kabupaten Mamuju Tengah telah membentuk Komunitas Informasi Masyarakat (KIM).
Menurutnya, keberadaan KIM memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam menyebarluaskan informasi publik, baik terkait penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga berharap KIM dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk memperkenalkan berbagai potensi daerah, termasuk sektor pariwisata dan produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Melalui KIM, berbagai produk unggulan desa dapat dipublikasikan secara lebih luas sehingga semakin dikenal masyarakat dan memiliki peluang untuk menjangkau pasar yang lebih besar.
“Harapannya, setelah ada sosialisasi, KIM bisa dimanfaatkan dan diterapkan, khususnya oleh masyarakat desa,” ujar Ishaq.
Ia menambahkan, optimalisasi KIM diharapkan mampu mendukung penyebarluasan informasi sekaligus mempromosikan potensi daerah, termasuk produk-produk UMKM agar dapat dipasarkan secara lebih luas.
Selain membahas penguatan peran KIM, sosialisasi tersebut juga menitikberatkan pada implementasi aplikasi SP4N-Lapor sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, laporan, maupun pengaduan terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Ishaq menilai, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui secara optimal keberadaan SP4N-Lapor sebagai saluran resmi untuk menyampaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pembangunan, kemasyarakatan, dan pemerintahan.
Padahal, melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kapan saja karena sistem SP4N-Lapor dirancang untuk menerima laporan secara real time.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sistem SP4N-Lapor telah terintegrasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai bidang kewenangannya.
Sebagai contoh, pengaduan masyarakat terkait kerusakan jalan maupun pembangunan jembatan akan diteruskan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Demikian pula pengaduan pada sektor lainnya akan terhubung dengan OPD terkait.
Dengan adanya sosialisasi ini, Diskominfo Statisper Kabupaten Mamuju Tengah berharap KIM dapat semakin aktif menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, sekaligus mendorong pemanfaatan SP4N-Lapor sebagai sarana penyampaian aspirasi dan pengaduan publik.
Optimalisasi kedua platform tersebut diharapkan dapat meningkatkan keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat, serta kualitas pelayanan publik di Kabupaten Mamuju Tengah. (Nsp)






