Institusi Polisi Jangan Jadi Alat Politik! Hendri Subiakto Pertanyakan Dugaan Operasi Penyadapan

Dewan Pakar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Henri Subiakto.

JAKARTA – Dugaan skandal penyadapan terhadap Presiden, sejumlah menteri, tokoh politik, pengusaha hingga aktivis menjadi sorotan serius Dewan Pakar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Henri Subiakto.

Dalam pandangannya yang bertajuk “Kenapa Jenderal Listyo Nekad?”, Henri mempertanyakan dugaan keterlibatan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam operasi penyadapan yang disebut melibatkan mantan anak buahnya.

Henri menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan menyangkut penyalahgunaan kekuasaan, jabatan, dan kewenangan aparat penegak hukum.

“Sudah tidak jadi Kapolri saja masih berani nekad menyuruh bekas anak buahnya menyadap Presiden, menteri-menteri, para tokoh politik, pengusaha dan aktivis. Bayangkan bagaimana kiprah jenderal polisi ini saat jadi Kapolri?” demikian kritik Henri.

Menurutnya, keterlibatan petinggi aparat penegak hukum dalam kepentingan politik berpotensi membahayakan demokrasi, terutama ketika institusi negara diduga digunakan untuk mengawasi tokoh-tokoh penting tanpa memperhatikan prinsip hukum dan hak asasi manusia.

Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan

Henri menilai, dugaan skandal penyadapan tersebut merupakan indikasi serius adanya penyalahgunaan kewenangan yang perlu diusut secara menyeluruh.

Ia juga menyoroti kemungkinan bahwa penyadapan tidak semata-mata dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum, tetapi berpotensi dimanfaatkan sebagai instrumen tekanan politik.

Menurut Henri, informasi hasil penyadapan dapat disalahgunakan untuk memengaruhi elite politik, mengarahkan partai, melakukan kriminalisasi, pemerasan, hingga memenuhi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

“Skandal ini harus diproses dan diungkap apakah saat Listyo sebagai Kapolri juga ada operasi penyadapan untuk tujuan di luar penegakan hukum. Ingat, penyadapan yang dilakukan aparat negara itu dampak kejahatannya luar biasa,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh berhenti pada individu yang diduga terlibat di lapangan. Penelusuran harus menjangkau pihak-pihak yang memberikan perintah, membiayai, maupun memperoleh manfaat dari operasi tersebut apabila terbukti ada penyalahgunaan kewenangan.

Pergantian Kapolri Jadi Momentum Terbongkarnya Kasus

Dalam pernyataannya, Henri juga mengaitkan terbongkarnya dugaan skandal tersebut dengan pergantian kepemimpinan di tubuh Polri.

Ia menduga, kasus itu mungkin tidak akan terungkap apabila tidak terjadi pergantian Kapolri dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Jenderal Suyudi.

Henri menyoroti langkah perombakan besar-besaran jajaran pimpinan kepolisian yang disebut berlangsung tidak lama setelah kepemimpinan baru dilantik.

Menurutnya, dinamika pergantian pejabat di lingkungan Polri tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu ditelusuri untuk mengetahui bagaimana dugaan operasi penyadapan itu dapat terungkap.

Indonesia Mendesak Memiliki UU Penyadapan

Persoalan lain yang tak kalah penting, kata Henri, adalah belum adanya undang-undang khusus yang secara komprehensif mengatur mekanisme penyadapan di Indonesia.

Selama ini, menurutnya, tata cara penyadapan oleh masing-masing lembaga penegak hukum masih mengacu pada ketentuan sektoral maupun peraturan internal masing-masing institusi.

Kondisi tersebut dinilai rawan menimbulkan penyalahgunaan kewenangan apabila tidak disertai pengawasan independen dan mekanisme pertanggungjawaban yang kuat.

Henri menegaskan, penyadapan oleh aparat negara harus memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, prosedur yang ketat, serta mekanisme pengawasan yang menjamin perlindungan hak warga negara.

Henri Soroti Ironi Penegakan Hukum

Henri juga mengkritisi penggunaan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam perkara yang disorotnya.

Ia membandingkan penggunaan pasal tersebut dengan perkara Roy Suryo dan dr. Tifa yang menurutnya memiliki karakter perbuatan berbeda.

Henri menilai, dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah tokoh negara tidak bisa begitu saja dipandang setara dengan tindakan menganalisis salinan dokumen ijazah yang telah diunggah ke ruang publik.

Perbedaan karakter perbuatan, dampak, serta kepentingan hukum yang dilindungi semestinya menjadi pertimbangan penting dalam penerapan hukum.

“Itulah ironi saat hukum diwarnai oleh kepentingan politik dari penegak hukumnya. Proses penegakan hukum bukan hanya jadi tidak adil, tapi aneh dan ironis,” ungkapnya.

Mendesak Pengusutan Hingga Tuntas

Menutup pernyataannya, Henri menegaskan bahwa dugaan skandal penyadapan tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi persoalan internal institusi kepolisian semata.

Menurutnya, perkara ini menyangkut perlindungan privasi, keamanan negara, integritas lembaga penegak hukum, serta masa depan demokrasi Indonesia.

Ia mendesak agar seluruh rangkaian dugaan penyadapan diungkap secara transparan, termasuk siapa yang memerintahkan, siapa yang melaksanakan, untuk kepentingan apa operasi tersebut dilakukan, dan siapa saja yang memperoleh manfaat.

“Ini pasti terkait kepentingan politik dan hukum yang besar, dari kekuatan yang besar pula. Kejahatan ini harus dihentikan dan dibongkar hingga ke akar-akarnya,” tegas Henri.

Bagi Henri, negara tidak boleh membiarkan aparat penegak hukum menjadi alat kepentingan politik siapa pun. Sebab, ketika kewenangan negara digunakan di luar koridor hukum, yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi negara dan demokrasi Indonesia. (SMSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *