Mamuju  

Jaga Kepercayaan Publik, Polda Sulbar Kawal Proses PAW Wagub Sesuai Koridor Hukum

Penasulbar.com, Mamuju – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) menegaskan komitmennya untuk mengawal keamanan dan ketertiban selama proses Penggantian Antarwaktu (PAW) Wakil Gubernur (Wagub) Sulbar berlangsung, tanpa mencampuri mekanisme politik yang menjadi kewenangan DPRD.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulbar, Kombes Pol Memo Ardian, sebagai respons atas berbagai pertanyaan dan perhatian masyarakat terkait transparansi proses PAW, isu dugaan praktik jual beli suara, hingga pertemuan anggota DPRD di luar agenda resmi.

Menurut Kombes Pol Memo Ardian, Polda Sulbar menghormati sepenuhnya mekanisme konstitusional dalam proses PAW yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Polda Sulbar sepenuhnya menghormati proses PAW sebagai mekanisme konstitusional yang merupakan kewenangan penuh DPRD sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polri tidak mencampuri proses politik maupun pilihan politik setiap anggota DPRD,” kata Memo Ardian, Senin, 3 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, tugas utama Polri dalam proses tersebut adalah memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga, sekaligus melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan maupun dugaan tindak pidana.

“Kami senantiasa melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan maupun dugaan tindak pidana, dan akan menindaklanjuti setiap informasi yang disertai bukti sah secara profesional, proporsional dan sesuai jalur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Terkait kemungkinan pembentukan tim khusus untuk mengawal proses PAW, Memo Ardian menyebutkan seluruh fungsi terkait di lingkungan Polda Sulbar, mulai dari Intelkam, Reserse Kriminal, hingga fungsi pendukung lainnya, telah disiagakan untuk melakukan pemantauan sesuai tugas dan kewenangannya.

Namun demikian, pembentukan tim khusus baru akan dilakukan apabila perkembangan situasi di lapangan dinilai memerlukan langkah tersebut. Menanggapi adanya pertemuan anggota DPRD di luar agenda resmi, Ia menegaskan Polri tidak memiliki kewenangan untuk membatasi aktivitas warga negara yang sah dan dilindungi oleh hukum.

Meski demikian, Polda Sulbar akan mengambil langkah tegas apabila ditemukan bukti kuat yang mengarah pada dugaan tindak pidana.

“Namun, kami akan terus memantau dan segera bertindak tegas jika ditemukan bukti kuat bahwa pertemuan tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana, seperti praktik suap, uang politik, atau jual beli suara,” tegas Memo Ardian.

Melalui kesempatan itu, Polda Sulbar juga mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh masyarakat, serta para pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga integritas proses PAW Wagub Sulbar dengan menghormati mekanisme yang berlaku dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

“Polda Sulbar berkomitmen mengawal proses ini agar berlangsung aman, tertib, transparan, dan bebas dari segala bentuk gangguan yang dapat merusak kepercayaan publik,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *