Daerah  

Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pimilihan Dua Oknum Kades di Mamasa Naik Tahap Peyidikan

Foto Ilustrasi

MAMASA,PS – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Mamasa dikabarkan sedang menangani kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan terhadap dua Oknum Kepala Desa (Kades).

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, dua oknum Kades tersebut, masing-masing berinisial AT dan J.

Hal itu dibenarkan Ketua Bawaslu Kabupaten Mamasa, Rustam saat ditemui di Hotel Matana II Mamasa pada Rabu (20/11/2204).

Rustam mengatakn, benar bahwa saat ini sentra Gagumdu Kabupaten Mamasa yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten Mamasa, Polres Mamasa dan Kejaksaan Negeri Mamasa, sedang menangani dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh dua oknum Kades berinisial AT dan berinisial J.

“Ya benar bahwa saat ini sentra Gakumdu Kabupaten Mamasa sedang menangani dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang dilakukan 2 oknum Kades inisil AT dan J,” ucap Rustam.

Ia menyampaikan, kedua oknum Kades tersebut diduga melakukan pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal 188 Jo pasal 71 ayat (1) UU no 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang dilakukan pada tahapan kampanye.

Dikatakan, berdasarkan perkembangan pemeriksaan yang dilanjutkan dengan pembahasan kedua sentra Gakkumdu Kabupaten Mamasa terhadap dua oknum Kades tersebut dinaikkan proses pemeriksaannya dari sebelumnya penyelidikan ke penyidikan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kajian yang dilakukan sentra Gangumdu Kabupaten Mamasa maka kasus dugaan tindak pidana dua oknum Kades tersebut dinaikan dari penyelidikan ke Penyidikan,” pungkasnya. (Ns-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *