Mateng,penasulbar.com – Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan perjanjian kerja kepada 361 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu formasi pengangkatan tahun 2023 dan 2025. Penyerahan berlangsung di Aula Kantor Bupati Mamuju Tengah, Kamis (6/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Mamuju Tengah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), anggota DPRD, para kepala perangkat daerah, serta para camat se-Kabupaten Mamuju Tengah.
Dalam sambutannya, Bupati Arsal Aras mengatakan perpanjangan perjanjian kerja ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah dalam memberikan kepastian status kerja sekaligus penghargaan kepada para PPPK.
“Pada tahun ini Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah memperpanjang perjanjian kerja bagi 361 PPPK penuh waktu yang terdiri atas tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis,” ujar Arsal.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya memenuhi hak-hak para PPPK, termasuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, untuk PPPK paruh waktu, Arsal menyebut pemerintah daerah terus berupaya agar pemenuhan hak-hak mereka dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah juga menghadapi tantangan terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, khususnya mengenai ketentuan batas belanja pegawai.
“Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah telah menyampaikan surat kepada pemerintah pusat sebagai bentuk usulan dan harapan agar implementasi ketentuan tersebut dapat dievaluasi atau diberikan pengaturan teknis yang lebih fleksibel,” ungkapnya.
Arsal menjelaskan bahwa kondisi belanja pegawai di Kabupaten Mamuju Tengah saat ini masih berada di atas batas yang ditargetkan. Jika ketentuan tersebut diterapkan secara penuh tanpa penyesuaian, dampaknya tidak hanya dirasakan PPPK, tetapi juga seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Apabila kebijakan tersebut diberlakukan secara penuh tanpa adanya penyesuaian, maka tidak hanya PPPK yang berpotensi terdampak, tetapi juga ASN secara keseluruhan,” katanya.
Ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan kebijakan yang lebih adaptif agar daerah tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.
“Mudah-mudahan ke depan ada perubahan kebijakan terkait pemberlakuan ketentuan tersebut, sehingga tidak memberikan dampak yang besar terhadap daerah,” tutup Arsal. (Nsp)






