Mantan Ketua IPMAPUS : Pembangunan Jalan Mambi-Talippuki-Katiluaan-Salumakak Kewenangan Provinsi Bukan Kabupeten

Mamasa – Mantan ketua IPMAPUS Sulbar, Amiruddin menyebut Dinas PUPR Kabukaten Mamasa salah dalam menentukan titik koordinat proyek pembangunan ruas jalan Mambi-Talippuki-Katiluaan-Salumakak Kecamatan Mambi.

Menurutnya, ruas jalan Mambi-Talippuki-Katiluaan-Salumaka masuk dalam kewenangan provinsi bukan kabupaten.

“Pembangunan jalan Mambi – Talippuki- Katiluaan-Salumakak yang didanai dengan DAK Kabupaten Mamasa salah dalam menentukan titik kordinat karena jalan tersebut masuk kewenangan provinsi bukan kabupaten, ” ungkap Amiruddin kepada Penasulbar.co.id melalui via selulernya, Kamis (1/9/2022).

Dia menjelaskan, proyek pembangunan jalan tersebut merupakan usulan masyarakat dari beberapa desa di Kecamatan Mambi yang kemudian diusulkan dalam Musrenbang Kecamatan lalu diteruskan ke Kabupaten sebagai salah satu program prioritas Kecamatan Mambi sejak beberapa tahun yang lalu.

Namun, wilayah Talippuki yang dimaksut bukan dari arah jembatan Mambi melainkan areal Ambabang (Dari Kelurahan Mambi ke Tampa’ Todak).

Lanjut Amiruddin mengungkapkan, berdasarkan SK Gubernur Sulbar nomor 188.4/278/Sulbar/VII/ 2022 tentang penetapan status jalan sebagai jalan provinsi di Sulbar, Jalan Mambi-Talippuki-Katiluaan-Salu Makak masuk dalam areal jalan provinsi ruas jalan Urekang-Mambi.

Ia menambahkan, berdasarkan SK tersebut, ada beberapa ruas jalan di Kabupaten Mamasa yang masuk dalam jalan provinsi yakni, Urekang-Mambi, Matangnga -Keppe, Tabone -Nosu, Nosu-Pana dan akses jalan ke Bandara Sumarorong.

Menanggapi sorotan Aktivis P.U.S itu, Kepala Bidang Bina Marga, Dinas PUPR Kabupaten Mamasa, Oktavianus mengungkapkan, pihaknya tidak salah dalam menentukan titik kordinat pembangunan ruas jalan Mambi-Talippuki-Katiluaan-Salumakak.

Menurutnya, ruas Jalan Mambi-Talippuki-Katiluaan-Salumakak dikerjakan dengan anggaran DAK Kabupaten Mamasa masuk dalam kewenangan kabupaten.

“Itu jalan kabupaten dan ada SKnya. Kami punya datanya termasuk peta jalan kabupaten dan titik koordinatnya, ” Pungkasnya.

(Nd-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *