Aktivis mamasa, Nandar Kurniawan.
Mamasa,penasulbar.com — Di tengah semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, masih ada luka dan rasa takut yang belum sepenuhnya pulih di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.
Empat tahun berlalu sejak tragedi berdarah yang menewaskan pasangan suami istri (pasutri) di Aralle, Kabupaten Mamasa. Namun, hingga kini, kasus tersebut disebut belum menemui titik terang.
Aktivis masyarakat, Nandar Kurniawan, menilai kondisi tersebut menjadi ironi di tengah perayaan kemerdekaan. Menurutnya, makna kemerdekaan tidak hanya sebatas seremoni dan perayaan, tetapi juga harus diwujudkan melalui kehadiran negara dalam memberikan rasa aman serta kepastian dan keadilan hukum bagi masyarakat.
“Kemerdekaan tanpa keadilan adalah semu. Peringatan kemerdekaan harus dimaknai dengan hadirnya negara bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Nandar.
Ia mengatakan, ketika masyarakat di berbagai daerah merayakan 17 Agustus dengan meneriakkan kata “merdeka”, sebagian masyarakat Pitu Ulunna Salu dan Kabupaten Mamasa secara umum masih menghadapi ketidakpastian hukum terkait kasus tersebut.
Menurut Nandar, lambannya penanganan perkara selama empat tahun berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat sekaligus memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Semboyan ‘Polri untuk Rakyat’ mesti diuji dengan tindakan nyata, terutama dalam kasus seperti ini,” tegasnya.
Nandar berharap Kapolda Sulawesi Barat bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Barat memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut, terlebih di momentum peringatan kemerdekaan.
Ia meminta aparat kepolisian membuka kembali informasi mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk menjelaskan kendala yang dihadapi serta sejauh mana proses hukum telah berjalan.
“Jangan biarkan keadilan tertunda hanya karena waktu. Ini bukan upaya intervensi terhadap proses hukum, tetapi sebagai masyarakat, kami membutuhkan kejelasan,” katanya.
Nandar menegaskan, penuntasan kasus tersebut bukan hanya berkaitan dengan satu keluarga atau satu perkara, tetapi juga menyangkut rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Kemerdekaan sejati adalah ketika setiap warga merasa aman, dilindungi, dan mendapatkan keadilan. Selama kasus ini belum tuntas, maka lonceng kemerdekaan kita masih sumbang,” pungkasnya. (**)






