Kepala Dinas PMD Mamasa bersama ketua PPDI Kabupaten Mamasa, Elias. Foto:duk.pena.
Mamasa,penasulbar.com — Menindaklanjuti permohonan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Mamasa terkait penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), Pemerintah Kabupaten Mamasa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan memprioritaskan penerbitan NIPD bagi seluruh perangkat desa di Kabupaten Mamasa.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Mamasa menyampaikan bahwa NIPD memiliki peran penting dalam mewujudkan tertib administrasi pemerintahan desa, khususnya dalam pendataan dan pengelolaan perangkat desa.
Menurutnya, keberadaan NIPD juga diharapkan dapat memberikan kepastian administrasi sekaligus memperkuat posisi perangkat desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, penerbitan NIPD diharapkan dapat menjadi salah satu upaya untuk menjaga profesionalitas dan netralitas perangkat desa, terutama dalam menghadapi tahun politik. Terlebih, pada tahun mendatang akan dilaksanakan pemilihan kepala desa di 33 desa yang tersebar di Kabupaten Mamasa.
Kepala Dinas PMD berharap dengan adanya NIPD, tidak lagi terjadi pemberhentian perangkat desa secara sepihak oleh kepala desa. Setiap tindakan terhadap perangkat desa harus mengacu pada aturan dan mekanisme yang berlaku.
“Ketika ditemukan ada aparat desa yang melanggar aturan, tentu akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Untuk mempercepat proses penerbitan NIPD, Dinas PMD Kabupaten Mamasa saat ini masih menunggu kelengkapan data perangkat desa dari masing-masing desa.
Sementara itu, Ketua PPDI Kabupaten Mamasa, Elias, S.IP., menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Mamasa, khususnya Dinas PMD, atas dukungan dan perhatian yang diberikan kepada perangkat desa se-Kabupaten Mamasa.
“Kami menyampaikan banyak terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Mamasa dan Dinas PMD atas dukungan serta perhatian kepada seluruh aparat desa se-Kabupaten Mamasa,” ungkap Elias. (Nsp)






