Terdakwa Kasus APK KPU Sulbar Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Suasana sidang tuntutan Terdakwa Abd. Rahman di Ruang Sidang Tipikor Pengadilan Negeri Mamuju. Foto: Duk. pena.

Mamuju,Penasulbar.co.id- Mantan Sekertaris KPU Sulbar, Abd. Rahman dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

JPU menyakini terdawa Abd. Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Gubernur Sulbar tahun 2017 dan menyebabkan keruhian negara lebih 1,7 milyar.

Jpu juga menuntut terdakwa Abd. Rahman mengembalikan kerugian negara tersebut.

Menanggapi tuntutan JPU Kuasa hukum terdakwa, Nasrum SH. Mengatakan, tuntutan jaksa terlalu memberatkan dan mengesampingkan beberapa fakta persidangan.

“Kami menilai, tuntutan JPU terlalu memberatkan dan mengesampingkan beberapa bukti persidangan seperti keterangan beberapa saksi ahli. Nanti, semua ini kami akan tuangkan dalam nota pembelaan,” pungkas Nasrum.

Sidang tuntutan terdakwa Abd. Rahman dipimpin Ketua majelis hakim, Andi Adha S.H. Hakim Anggota Irawan Ismail, SH.MH. Hakim anggota Yudukasi Waruwu,SH.MH. dan JPU cahyadi Sabri SH.MH. Sidang tersebut akan di lanjutkan pada minggu depan dengan angenda pembelaan terdakwa. (Ns-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *