Mamuju, Penasulbar.co.id – Team Python Polresta Mamuju kembali berhasil meringkus dua orang Bandar Narkoba dengan barang bukti yang cukup fantastis di dua lokasi yang berbeda dalam kota mamuju pada hari Kamis (17/10/2019).
Kasat Res Narkoba Polresta Mamuju, Iptu H. Usman membenarkan hal tersebut dan menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa Lel. MI (25) yang beralamat di simbuang Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, sering melakukan penyalahgunaan Narkotika.
Berbekal informasi tersebut Team Python Polresta Mamuju langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di samping gedung lama DPRD Kabupaten Mamuju dan hasil dari penggeledahan badan ditemukan dua sachet plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga kuat merupakan Narkotika jenis Sabu.
Usai diamankan, Team Python kemudian melakukan interogasi terhadap pelaku dan berhasil memperoleh informasi bahwa Barang bukti yang diduga Narkotika tersebut ia dapatkan dari salah seorang temannya berinisial Lel. ZF (23).
Tak butuh waktu lama, Team Python kembali berhasil meringkus Lel. ZF di salah satu rumah warga di Jalan Baharuddin Lopa, Mamuju dan hasil dari penggeledahan badan ditemukan 21 Sachet Bening berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu.
“Iya benar, Team Python Polresta Mamuju berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahguna Narkotika di dua tempat yang berbeda dan dari penangkapan tersebut, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 sachet yang diduga kuat adalah Narkotika Jenis Sabu,”Tutur Iptu H. Usman.
Saat ini ke dua orang Pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolresta Mamuju dan atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
(Rls/eka)