Mamuju, Penasulbar.co.id – Kabid Propam Polda Sulbar AKBP Mohammad Arvan Rivai, SIK, MH didampingi Kasubbag Prodanev Bag Prodok Ropaminal Div propam mabes polri AKBP Nganti Irawan,SH. MH, Beserta AKP Suyitno selaku Kaurmin Bag Prodok Ro Paminal Divpropam Mabes Polri, dan staf Operator secara resmi membuka kegiatan sosialisasi Perkap Nomor 9 Tahun 2017 tentang usaha bagi anggota Polri dan Perkap Nomor 10 tahun 2017 tentang kepemilikan barang yang tergolong mewah oleh pegawai negeri pada Polri, bertempat di GedungAula Arya Guna Mapolda Sulbar, Rabu (04/12/2019).
Kegiatan tersebut turut di hadiri Pamen dan Pama Polda Sulbar, Wakapolres Jajaran Polda Sulbar, Kapolsek Jajaran Polda Sulbar, Kasi Propam Jajaran Polda Sulbar, Perwakilan Masing Masing Satker Polda Sulbar.
Dalam sambutannya AKBP Mohammad Arvan Rivai, SIK, MH menyampaikan bahwa Sosialisasi Perkap ini dilakukan guna membangun, menjaga, memelihara dan menasehati setiap individu Polri agar tidak melenceng dari aturan yang berlaku.
Selanjutnya beliau menambahkan maksud dari Sosialisasi perkap ini juga guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Kemudian, meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat serta kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi Polri.
“karena perkap ini mengatur perilaku Individu seluruh Personil Polri, maka dari itu propam harus proaktif, supaya penyelidikan atau tugas tugas lain bisa berjalan dengan sebagaimana mestinya yang di harapkan oleh Kapolri” tutur Kabid Propam.
Sementara itu di tempat yang berbeda Kabid Humas AKBP Hj Mashura mengatakan sosialisasi ini di gelar guna dapat mewujudkan aparatur penyelenggara negara yang memiliki integritas, profesional, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengimbau bagi para personil polri agar selalu berperilaku sederhana.
(Humas Polda Sulbar)
(Eka)