Hukum  

Polda Sulbar Bongkar Dua Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Sita Lebih dari 5.000 Liter Solar dan Pertalite

Penasulbar.com, Mamuju – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) membongkar dua kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Pasangkayu dan Polewali Mandar (Polman).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku serta menyita ribuan liter BBM bersubsidi yang diduga akan dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan di luar peruntukannya.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulbar Kombes Pol Abdul Azis bersama Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Memo Ardian dalam konferensi pers di Mamuju, Senin 26 Oktober 2026.

Kedua kasus tersebut diungkap oleh jajaran Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulbar pada 21 dan 22 Oktober 2026.

Pengungkapan pertama dilakukan di Kabupaten Pasangkayu pada Rabu 21 Oktober 2026. Petugas mengamankan dua orang berinisial KA selaku pemilik usaha dan KS, beserta satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 berwarna hitam yang digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi jenis solar.

Dari kendaraan tersebut, petugas menemukan 55 jeriken berisi solar dengan kapasitas masing-masing 30 liter, sehingga total mencapai 1.650 liter, serta 10 jeriken kosong.

Berdasarkan pemeriksaan awal, BBM tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp440.000 per jeriken dan rencananya dibawa ke Desa Lalundu, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, untuk dijual kembali kepada masyarakat yang membutuhkan bahan bakar bagi kendaraan pengangkut hasil perkebunan kelapa sawit.

Penyidik menduga KA berperan sebagai pemodal yang membeli solar subsidi dari para pelansir di sekitar SPBU Sarjo, Kabupaten Pasangkayu. Transaksi dilakukan menggunakan sistem tukar jeriken di lokasi penampungan atau tempat pelansir.

Aktivitas tersebut disebut berlangsung rutin sekitar satu kali dalam sepekan, dengan volume pengambilan mencapai 1 hingga 1,5 ton setiap kali transaksi.

“Solar subsidi itu diduga dibeli dengan harga Rp14.000 per liter, kemudian dijual kembali seharga Rp15.000 per liter kepada pemilik perkebunan kelapa sawit di wilayah Lalundu,” kata Abdul Azis.

Para terduga pelaku disebut memanfaatkan kondisi wilayah tujuan yang jauh dari SPBU atau agen penyalur minyak dan solar (APMS).

Pengungkapan kedua berlangsung pada Kamis 22 Oktober 2026 di Jalan Jenderal Sudirman, jalur poros Polman–Majene, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo.

Menindaklanjuti informasi masyarakat, petugas menghentikan sebuah truk dump Isuzu yang melintas di lokasi. Pemeriksaan pada bak kendaraan menemukan tandon dan sejumlah jeriken berisi BBM bersubsidi.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial AA, berusia 40 tahun, dan AA, berusia 23 tahun, beserta satu unit kendaraan pengangkut.

“Berdasarkan data pengungkapan, total BBM yang diamankan mencapai 3.567 liter, terdiri atas 3.267 liter solar subsidi dan 300 liter Pertalite,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, sebagian solar subsidi ditemukan dalam satu tandon berkapasitas 1.023 liter dan 18 jeriken dengan total 594 liter. BBM tersebut diduga dibeli dari seseorang berinisial IW di Desa Pambussuang, Kecamatan Balanipa, dengan harga Rp400.000 per jeriken.

“Rencananya, BBM itu akan dibawa ke Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, untuk digunakan sebagai bahan bakar alat berat,” ujar Abdul Azis.

Pada kesempatan yang sama, Kombes Pol Memo Ardian menegaskan, pengusutan kedua perkara tidak akan berhenti pada pihak yang bertugas membeli atau mengumpulkan BBM subsidi.

Penyidik akan menelusuri rantai distribusi secara menyeluruh, mulai dari sumber pasokan, kemungkinan keterlibatan pihak SPBU, hingga pihak yang diduga menjadi pengguna akhir.

Ia mengatakan, proses penyidikan dilakukan secara transparan dan membutuhkan waktu untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Menurutnya, penyidik akan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan perusahaan, pengguna alat berat, maupun jaringan distribusi lintas provinsi yang memanfaatkan BBM bersubsidi tersebut.

“Pengungkapan kasus ini bukan hanya sampai pada siapa pembeli dan siapa pengepul. Nantinya, dari Pak Dirkrimsus akan diungkap apakah ada keterlibatan SPBU atau siapa pengguna terakhirnya, misalnya perusahaan, pengguna alat berat, atau pihak dari provinsi lain. Ini tetap akan kami dalami,” kata Memo.

Ia juga menyampaikan bahwa proses penanganan perkara di Pasangkayu menghadapi kendala karena salah satu terduga pelaku mengalami sakit setelah menjalani pemeriksaan.

“Yang bersangkutan saat ini berada di rumah sakit dengan pengawasan petugas, sementara barang bukti perkara Pasangkayu tetap berada di wilayah tersebut,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang dihadirkan dalam konferensi pers kali ini berasal dari pengungkapan kasus di Kabupaten Polewali Mandar.

Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, juncto Pasal 20 huruf c dan/atau huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian, memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi serta mengembangkan perkara untuk menelusuri pemasok dan jaringan penyalur lainnya, termasuk memburu pihak berinisial IW yang diduga terkait dengan kasus di Polman.

Dalam keterangannya, Abdul Azis menegaskan bahwa BBM bersubsidi diperuntukkan bagi kelompok masyarakat dan sektor yang berhak menerima, bukan untuk disalahgunakan demi kepentingan yang tidak sesuai ketentuan.

“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, nelayan kecil, dan petani, bukan untuk kebutuhan industri, perkebunan skala besar, maupun operasional alat berat proyek. Penindakan ini adalah bukti komitmen kami menjaga agar energi bersubsidi benar-benar tepat sasaran,” tegas Abdul Azis.

Ia pun menegaskan akan menindak tegas apabila dalam pengembangan perkara ditemukan pihak-pihak yang diduga bekerja sama dengan penimbun atau penyalur BBM subsidi secara ilegal. Selain itu, kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengungkapan kedua kasus tersebut dapat dilakukan.

“Terima kasih kepada masyarakat yang proaktif melapor. Kepercayaan dan partisipasi masyarakat adalah mitra terkuat kami dalam menjaga keadilan. Jangan ragu menyampaikan informasi apa pun yang mencurigakan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *