Foto ilustrasi
Mamasa,penasulbar.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamasa menegaskan bahwa kebijakan pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang belakangan menjadi sorotan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sekaligus Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Mamasa, Hermin Lululangi, sebagai respons atas polemik yang berkembang terkait mekanisme pergeseran anggaran.
Menurut Hermin, pergeseran APBD merupakan instrumen yang telah diatur dalam regulasi untuk menyesuaikan pelaksanaan program dan kegiatan dengan kebutuhan riil pemerintah daerah. Mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
“Seluruh kebijakan yang diambil didasarkan pada kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat serta selalu berpedoman pada mekanisme yang berlaku,” ujar Hermin.
Ia menjelaskan, pergeseran anggaran bertujuan menyesuaikan alokasi belanja dengan perkembangan kebutuhan selama tahun anggaran, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan APBD, memastikan target kinerja pemerintah tetap tercapai, serta mengakomodasi perubahan kondisi tanpa mengabaikan ketentuan hukum.
Hermin menegaskan, kebijakan tersebut bukan merupakan langkah di luar mekanisme, melainkan bagian dari tata kelola keuangan daerah yang telah diatur dalam regulasi. Karena itu, setiap proses pergeseran anggaran dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Terkait adanya perbedaan pandangan dengan DPRD mengenai mekanisme penganggaran, Hermin menilai hal tersebut merupakan dinamika yang wajar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurutnya, perbedaan penafsiran terhadap regulasi dapat diselesaikan melalui komunikasi dan pembahasan sesuai mekanisme yang telah diatur.
Pemkab Mamasa, lanjut dia, juga menghormati fungsi pengawasan DPRD sebagai bagian dari sistem pemerintahan daerah. Pemerintah daerah siap memberikan dokumen, penjelasan, serta dasar hukum yang diperlukan agar seluruh proses pengelolaan APBD dapat dipahami secara utuh.
“Pemerintah Kabupaten Mamasa tidak pernah memiliki niat melakukan pengelolaan keuangan secara diam-diam atau mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh kebijakan yang diambil didasarkan pada kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat serta selalu berpedoman pada mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemkab Mamasa tetap berkomitmen menjalankan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Fokus pemerintah, kata Hermin, adalah memastikan hak-hak aparatur sipil negara (ASN) tetap terpenuhi, pelayanan publik berjalan optimal, serta seluruh pengelolaan keuangan daerah tetap berada dalam koridor hukum.
Melalui penjelasan tersebut, Pemkab Mamasa berharap polemik mengenai pergeseran APBD dapat diselesaikan secara konstruktif melalui dialog antara pemerintah daerah dan DPRD, sehingga pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(NSP)






