Ribut-ribut Soal Pergeseran Anggaran, Ini Penjelasan Pemkab Mamasa

Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mamasa, Hermin Lululangi. Foto:duk.pena.

Mamasa,penasulbar.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamasa memberikan penjelasan terkait polemik pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang belakangan menjadi sorotan dan memicu perbedaan pandangan dengan DPRD.

Sekretaris TAPD sekaligus Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Mamasa, Hermin Lululangi, menegaskan bahwa pergeseran anggaran dilakukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, dengan tetap berpedoman pada mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Hermin, pergeseran anggaran merupakan instrumen yang memang disediakan dalam pengelolaan APBD untuk mengoptimalkan pelaksanaan program sesuai dinamika kebutuhan pemerintah daerah. Mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

“Seluruh kebijakan yang diambil didasarkan pada kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat serta selalu berpedoman pada mekanisme yang berlaku,” ujar Hermin.

Ia menjelaskan, tujuan utama pergeseran anggaran adalah menyesuaikan alokasi anggaran dengan kebutuhan riil pelaksanaan program dan kegiatan, meningkatkan efektivitas serta efisiensi pelaksanaan APBD, memastikan target kinerja dan pelayanan kepada masyarakat tetap tercapai, serta mengakomodasi perubahan kondisi yang terjadi selama tahun anggaran tanpa mengabaikan ketentuan hukum.

Hermin mengakui adanya perbedaan pandangan terkait mekanisme penganggaran tersebut. Menurutnya, perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan regulasi merupakan hal yang wajar dan dapat diselesaikan melalui dialog sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pemkab Mamasa, lanjut dia, juga menghormati fungsi pengawasan DPRD sebagai bagian dari sistem pemerintahan daerah. Karena itu, pemerintah daerah siap memberikan seluruh dokumen, penjelasan, dan dasar hukum yang diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Pemerintah Kabupaten Mamasa tidak pernah memiliki niat melakukan pengelolaan keuangan secara diam-diam atau mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh kebijakan yang diambil didasarkan pada kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat serta selalu berpedoman pada mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemkab Mamasa tetap berkomitmen menjalankan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Fokus utama pemerintah, kata Hermin, adalah memastikan hak-hak aparatur sipil negara (ASN) terpenuhi, pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, serta seluruh proses pengelolaan keuangan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Pemkab Mamasa berharap polemik terkait pergeseran anggaran dapat diselesaikan melalui komunikasi dan pembahasan yang konstruktif antara pemerintah daerah dan DPRD demi kepentingan masyarakat Kabupaten Mamasa. (NSP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *