Suasana rapat Pansus Perda Pengarusutamaan Gender.
Mamuju,Penasulbar.co.id – Panitia Khusus (PANSUS) peraturan daerah (Perda) pengarusutamaan gender, DPDR Provinsi Sulbar menggelar rapat bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak dan Kumham provinsi Sulbar, Senin (2/3/2020).
Rapat Perdana Pansus Perda pengarusutamaan gender dipimpin ketua Pansus H. Muhammad Jayadi dan dihadiri anggota Pansus, H Abididn Abdulla, H. Hamsah Sanuba dan H. Harif Daeng Mattemmu.

Dalam rapat tersebut sempat terjadi perdebatan antara anggota Pansus dan perwakilan kementrian Hukum dan Ham Sulbar.
Perancang Undang-Undang Kumham Sulbar, Munawir mengatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan maka rencangan Perda pengarusutamaan gender ini belum bisa dilanjutkan pembahasannya karena belum dibahas dan diharmonisasi Kumham Sulbar.
Ia menyarankan agar pengusul ranperda mengajukan deraf yang sudah ada ke Kumham Sulbar untuk dikaji dan diteliti sesudah itu dikeluarkan draf baru yang kemudian daraf tersebut dibahas bersama Pansus.
” Ada mekanisme pembuatan Ranperda yang kita lewati. Mekanismenya, Ranperda ini, sebelum dibahas Pansus DPRD Sulbar maka pihak pengusul harusnya memberikan drafnya ke Kumham untuk diteliti dan diperbaiki lalu sesudah itu baru kita bisa bahas bersama Pansus,” ungkab Munawir.

Sementara itu, anggota Pansus H. Abidin menuturkan bahwa draf Ranperda ini telah melewati beberapa tahapan dan dibahas Bapemperda DPRD sebelum diparipurnakan. Olehnya itu, pihaknya berpendapat agar draf tersebut tetap dibahas dan jika harus dipending maka dirinya meminta agar dibuatkan berita acara demi pertanggungjawaban administrasi Pansus.
” Kita ketahui bersama bahwa draf Ranerda ini sudah melalui tahapan di Bapemperda DPDR sebelum diparipurnakan. Jika tidak bisa di lanjutkan pembahasannya maka saya sarankan untuk dibuatkan berita acara dengan dasar-dasar yang jelas,” pungkas Abidin.
Mencermati sejumlah pendapat baik dari anggota Pansus maupun dari Perancang Undang-Undang Kumham Sulbar maka Pimpinan rapat sekaligus ketua pansus menyimpulkan untuk menunda rapat dan memberikan kesempatan kepada tim pengususl untuk memberikan draf Ranperda kepada Kumham dan keputusan penundaan sidang ini akan dibuatkan berita acara.
“Dengan mempertimbangkan masukan dari bapak ibu maka sidang hari ini kita pending sambil menunggu draf Ranperda ini dikaji dan dibahas Kumham dan demi pertanggungjawaban Pansus maka kita akan buatkan berita acara,” tutup Jayadi. (ADV)