Mamuju, Penasulbar.co.id – PT Mandiri Tunas Finance (MTF) cabang Mamuju menangkan sengketa sederhana yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Mamuju.
Kasus tersebut berawal dari adanya keterlambatan pembayaran cicilan unit kendaraan hingga satu tahun lebih oleh tergugat Rd, sementara kendaraan tersebut masih digunakan oleh Rd yang akhirnya menyulitkan pihak MTF untuk melakukan upaya komprehensif.
Tidak ditemukannya titik terang terkait komunikasi dan pembayaran cicilan, akhirnya MTF pun melakukan gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Mamuju dan penyitaan kendaraan yang sesuai dengan prosedur, disertakan berita acara penarikan kendaraan melalui juru sita dari Pengadilan Negeri Mamuju didampingi pihak kepolisian Polresta Mamuju.
Berdasarkan fakta persidangan, putusan sepenuhnya perkara yang disengketakan pun dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Mamuju, krn tergugat kalah dan pihak Pengadilan Negeri Mamuju harus mengeksekusi kendaraan yang disengketakan tersebut.
“Ruang mediasi sempat dibuka oleh pihak Pengadilan Negeri Mamuju, hingga lanjut perkara dan akhirnya mendapat putusan pengadilan,”kata kuasa hukum MTF, Fariz Zulhilmi, Selasa 27 Oktober 2020.
Perjanjian Pembiayaan pun menjadi hal yang mendasari munculnya permasalahan, terutama pada kondisi tidak dijalankannya tanggung jawab melakukan pembayaran rutin setiap bulan sesuai tanggal dan nominal yang disepakati dalam perjanjian.
Hal tersebut akan memiliki kekuatan hukum tetap, saat tanda tangan dalam perjanjian pembiayaan sudah ditandatangani.
Perkara seperti tersebut, kata Fariz, akan berujung pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagai turunan dari perjanjian tersebut.
“Itu sebabnya penting sekali saat akan melakukan perjanjian terkait hal seperti ini, baik di MTF maupun tempat lainnya, untuk lebih memperhatikan penjelasan terkait hak dan kewajiban, tidak asal main tanda tangan saja. Dengan menandatanganinya, maka dianggap setuju dengan semua aturan, termasuk membayar cicilan rutin setiap bulan,”katanya.
“Dengan adanya Undang-undang ini, masyarakat pun diharapkan dapat lebih memahami bahwa semua ada aturannya sehingga tidak akan berbuat seenaknya, apalagi melanggar Undang-undang karena ada sanksi pidana,”sambungnya.
Diketahui bahwa akhir dari perkara yang disengketakan tersebut jelas tercantum dalam Salinan Putusan Pengadilan Negeri Mamuju, Berdasarkan Keputusan Penetapan Pengadilan Negeri I A Mamuju Nomor: 8/Pdt.EKS/2020/PN Mam, tanggal 26 Oktober 2020.
(*/23)