Kantor KPU Mamasa
Mamasa,penasulbar.com – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap lemahnya tata kelola dan pengawasan internal dalam pengelolaan anggaran Pilkada Serentak 2024 di KPU Kabupaten Mamasa. Sejumlah temuan bernilai fantastis menunjukkan adanya dugaan pertanggungjawaban belanja yang tidak sah, penggunaan dokumen yang diragukan keabsahannya, hingga pengeluaran anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Temuan tersebut tertuang dalam LHP Nomor 16/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPN.03/11/2025 tertanggal 13 November 2025. Jika diakumulasi, nilai temuan yang diungkap auditor negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.
Besarnya nilai temuan itu memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas sistem pengendalian internal dan fungsi pengawasan yang dijalankan di lingkungan KPU Kabupaten Mamasa selama tahapan Pilkada berlangsung.
Salah satu temuan paling mencolok adalah pertanggungjawaban perjalanan dinas senilai Rp180,8 juta. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp86,9 juta diduga menggunakan bukti penginapan yang tidak valid.
BPK menemukan sejumlah kuitansi hotel yang digunakan dalam laporan pertanggungjawaban ternyata tidak pernah diterbitkan oleh pihak penginapan. Bahkan, nama sejumlah pegawai yang dicantumkan dalam dokumen tidak tercatat sebagai tamu pada tanggal yang dilaporkan.
Fakta tersebut menunjukkan adanya kelemahan serius dalam proses verifikasi dokumen dan pengujian bukti belanja sebelum anggaran dicairkan maupun dipertanggungjawabkan.
Tak berhenti di situ, auditor juga menemukan kelebihan pembayaran uang harian, biaya penginapan, dan ongkos taksi sebesar Rp23,9 juta, pembayaran perjalanan dinas tumpang tindih Rp2,1 juta, serta pembayaran perjalanan dinas yang dinilai tidak sah sebesar Rp20 juta.
Temuan berulang pada satu jenis belanja yang sama memperlihatkan lemahnya pengendalian administrasi dan minimnya mekanisme pengawasan berlapis dalam pengelolaan keuangan lembaga tersebut.
Persoalan yang lebih mengkhawatirkan muncul pada belanja alat tulis kantor (ATK) dan penggandaan laporan pertanggungjawaban PPK dan PPS senilai Rp376,6 juta. BPK menyatakan pengeluaran tersebut tidak sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pemeriksaannya, seluruh sekretaris PPK di Kabupaten Mamasa mengaku tidak pernah menerima dana yang dicairkan atas nama mereka. Auditor juga menemukan dugaan ketidaksesuaian tanda tangan serta tidak adanya nota pembelian sebagai bukti transaksi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai bagaimana proses pencairan, verifikasi, dan pertanggungjawaban anggaran dapat berjalan tanpa deteksi sejak awal oleh pejabat yang berwenang.
Lemahnya pengawasan juga terlihat pada belanja makan dan minum kegiatan simulasi aplikasi Sirekap senilai Rp196,8 juta. Menurut BPK, pengeluaran tersebut tidak sah karena diduga digunakan untuk kebutuhan lain di luar DIPA dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Rangkaian temuan tersebut menggambarkan persoalan yang bukan sekadar kesalahan administrasi biasa, melainkan menunjukkan adanya kelemahan mendasar dalam tata kelola keuangan, sistem pengendalian internal, serta fungsi pengawasan anggaran di lingkungan KPU Kabupaten Mamasa.
Dengan nilai temuan yang mencapai lebih dari Rp1,2 miliar, publik berhak mengetahui sejauh mana tanggung jawab para pejabat pengelola anggaran serta langkah konkret yang akan ditempuh untuk memulihkan kerugian dan memperbaiki tata kelola keuangan lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, KPU Kabupaten Mamasa belum memberikan keterangan resmi terkait temuan BPK maupun langkah tindak lanjut yang akan dilakukan. (Ns-01)






