GEMA P.U.S Makassar : Kisruh Pembahasan RAPBD Mamasa Syarat Kepentingan dan Berpotensi Merugikan Rakyat

Suasana kajian bersama yang digelar GEMA.P.U.S Makassar. foto : Duk. Pena.

Makassar,Penasulbar.co.id – Gerakan Generasi Muda Pitu Ulunna Salu (GEMA P.U.S) Makassar menggelar kajian khusus menyikapi kisruh pembahasan RABPD antara DPRD dengan pihak eksekuif Pengkab Mamasa.

Ketua GEMA. P.U.S Makassar, Doni Kumala Putera mengatakan, berdasarkan kajian bersama yang dilakukan, pihaknya menilai tarik ulur pembahasan KUA-PPAS Kabupaten Mamasa 2020 syarat dengan kepentingan sehingga berpotensi mengorbankan rakyat.

Ia meminta kepada Pemda Mamasa melalui dua lembaga daerah yakni eksekutif dan legislatif segerah mencari titik temu demi kepentingan rakyat. Solusinya, merujuk pada PP nomor 12 Tahun 2019.

” Kami melihat ada indikasi kisruh itu terjadi karena kepentingan kelompok atau individu sehingga kepentingan rakyat pada umumnya dikesampingkan. Kami minta Pengkab Mamasa segera menyelesaikan masalah tersebut demi kemajuan daerah. Saya kira jelas aturan mainnya berdasarkan PP 12 tahun 2019″ tutur Doni.

Lanjut Doni menyampaikan, Dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 pasal 90 menyatakan, rancangan KUA dan PPAS sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 ayat 1 kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.

“Kemudian pada pasal 91 dijelaskan bahwa apabila rancangan KUA-PPAS tidak dibahas oleh DPRD enam minggu sejak disampaikan kepada DPRD, maka kepala daerah menyampaikannya kepada DPRD berdasarkan RKPD untuk dibahas dan disetujui bersama antara kepala Daerah dengan ketentuan perundang undangan,”ujarnya.

Berpedoman pada peraturan yang ada, sangat jelas mengenai pedoman waktu dan kebijakan yang termuat pada pembahasan rancangan KUA dan PPAS oleh pihak DPRD dan Pemeritah Daerah.

Oleh sebab itu, GEMA.P.U.S sebagai salah satu lembaga kepemudaan asal Kabupaten Mamasa menyatakan sikap sebagai berikut,

1.Kami mengimbau kepada pihak DPRD dan pemerintah tidak mengedepankan proses politik dalam penyusunan APBD yang menjadi arena interaksi antara DPRD dan Pemerintah saja, tetapi juga mengedepankan transparansi dan memberikan akses bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan berpartisipasi dalam proses penyusunan APBD.

2. Sebaiknya pihak DPRD dan Pemerintah Daerah berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang ada, dalam hal ini, Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri nomor 33 tahun 2019 terhadap pembahasan rancangan KUA dan PPAS.

3. Jika polemik ini tidak segera diselesaikan oleh kedua lembaga instansi negara ini, maka kami menilai persoalan yang terjadi hanyalah tarik ulur kepentingan politik lokal yang didalamnya terdapat kepentingan pribadi dan bukan atas kepentingan rakyat. (eka)

Redaktur : Nisan Parokak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *