Foto Ilustrasi
Mamasa,penasulbar.com — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Barat menyingkap persoalan serius dalam pertanggungjawaban belanja bahan bakar minyak (BBM) kendaraan operasional Pemerintah Kabupaten Mamasa tahun anggaran 2025.
BPK menemukan belanja bahan bakar dan pelumas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Mamasa yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya senilai Rp52.897.000.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengelolaan keuangan Pemkab Mamasa. Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2025, Setda Mamasa mencatat realisasi belanja bahan bakar dan pelumas sebesar Rp597.240.000.
Anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional sejumlah kendaraan, dengan rincian:
Bupati Mamasa: Rp252.776.000
Wakil Bupati Mamasa: Rp162.800.000
Bagian Perlengkapan dan Aset: Rp96.844.000
Sekretariat Daerah: Rp74.420.000
Bagian Kesra: Rp9.400.000
Namun, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya pembayaran BBM yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Pada kendaraan operasional Bagian Perlengkapan dan Aset, BPK menemukan ketidaksesuaian senilai Rp25.690.000. Sementara pada kendaraan operasional Bupati Mamasa, ditemukan ketidaksesuaian senilai Rp27.207.000.
Nota UBM Dipersoalkan
Temuan menjadi lebih serius ketika BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja BBM pada sejumlah penyedia barang/jasa, salah satunya UBM.
Berdasarkan konfirmasi BPK kepada pihak UBM, diketahui bahwa sebagian nota toko yang digunakan sebagai dokumen pertanggungjawaban bukan merupakan nota riil yang diterbitkan UBM.
BPK mencatat ketidaksesuaian tersebut antara lain terlihat dari cap dan tulisan tangan pada nota. Dari hasil konfirmasi, nilai nota yang disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya mencapai Rp145.659.000.
Tak hanya itu, BPK juga memperoleh keterangan dari staf penanggung jawab kendaraan operasional Bupati Mamasa bahwa nota toko UBM tersebut dibuat dengan cara menduplikasi nota asli UBM.
Fakta tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam temuan BPK terkait pertanggungjawaban belanja BBM kendaraan operasional kepala daerah.
Dana BBM Justru Dibelanjakan di Kios Lain
BPK juga mengungkap bahwa dana hasil belanja BBM yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya tersebut diketahui dibelanjakan pada Kios BFa senilai Rp176.842.000.
Atas rangkaian kondisi tersebut, BPK menyimpulkan terdapat kelebihan pembayaran belanja BBM sebesar Rp25.690.000 pada Bidang Perlengkapan dan Aset serta Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat Daerah.
Temuan ini menjadi sorotan lantaran menyangkut penggunaan uang daerah sekaligus keabsahan dokumen pertanggungjawaban belanja BBM kendaraan operasional kepala daerah.
Pejabat Saling Lempar Tanggung Jawab?
Saat dikonfirmasi mengenai temuan tersebut, Kasubag Perlengkapan, Ardi Andi, mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.
Menurut dia, pihak yang lebih mengetahui persoalan itu adalah pejabat sebelumnya.
Sementara itu, pejabat lama Bagian Perlengkapan, Tonglo Pasau, ketika dikonfirmasi justru mengaku baru mengetahui adanya temuan tersebut.
“Saya juga baru tahu. Yang seharusnya bertanggung jawab soal temuan ini, ya bendahara bupati,” kata Tonglo melalui sambungan telepon, Selasa (8/9/2026).
Temuan BPK tersebut kini menyisakan pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan dokumen pertanggungjawaban yang dinyatakan tidak riil, bagaimana mekanisme pembayaran BBM tersebut berlangsung, serta bagaimana kelebihan pembayaran tersebut akan ditindaklanjuti oleh Pemkab Mamasa.
Pemkab Mamasa perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai temuan tersebut, termasuk langkah pengembalian kelebihan pembayaran dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terkait. (NSP)






