Mamuju  

Dorong Percepatan Sertifikasi Aset Daerah, Disperkimtanhub Sulbar Hadirkan Dasbor TANGGUH

Penasulbar.com, Mamuju – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan (Disperkimtanhub) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Bidang Pertanahan mengembangkan inovasi aksi perubahan TANGGUH (Tata Kelola Sertifikasi Tanah yang Unggul dan Handal) berbasis digital dasbor.

Inovasi ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola sertifikasi sekaligus meningkatkan pengamanan aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar.

TANGGUH dirancang untuk mendukung pengelolaan data aset tanah secara lebih terstruktur, terintegrasi, dan mudah dipantau. Melalui dasbor monitoring, informasi terkait inventarisasi bidang tanah, kelengkapan dokumen, status sertifikasi, progres penyelesaian, hingga kendala yang dihadapi dapat disajikan dalam satu media pemantauan.

Pemanfaatan dasbor digital ini diharapkan dapat memudahkan pemantauan perkembangan sertifikasi tanah serta membantu mengidentifikasi kebutuhan tindak lanjut terhadap bidang tanah yang belum memiliki kelengkapan administrasi atau belum menyelesaikan proses sertifikasi.

Sebagai bagian dari pengembangan inovasi, diseminasi dan publikasi TANGGUH dilaksanakan untuk memperkenalkan konsep serta manfaat inovasi kepada pimpinan, perangkat daerah, dan instansi terkait.

Langkah ini sekaligus menjadi upaya mendorong penguatan koordinasi lintas instansi dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah milik Pemerintah Provinsi Sulbar.

Penggagas aksi perubahan TANGGUH, Fauzan selaku Kepala Bidang Pertanahan Disperkimtanhub Provinsi Sulbar, mengarahkan inovasi ini sebagai langkah penguatan tata kelola pertanahan melalui pemanfaatan teknologi digital, peningkatan kualitas data, serta pelaksanaan monitoring yang lebih terukur.

“Melalui implementasi TANGGUH, pengelolaan aset tanah pemerintah daerah diharapkan semakin tertib secara administrasi,” kata Fauzan.

Selain itu, proses sertifikasi diharapkan lebih mudah dipantau, koordinasi antarinstansi semakin efektif, dan kepastian hukum atas aset tanah milik pemerintah daerah dapat ditingkatkan.

Pengembangan TANGGUH menjadi bagian dari upaya mendorong tata kelola pertanahan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Dengan dukungan data yang tertata dan pemantauan yang sistematis, pengelolaan aset tanah diharapkan dapat berlangsung lebih efektif serta mendukung upaya perlindungan aset daerah secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *