BPK Bongkar Masalah Pengelolaan BTT Rp3,9 Miliar di Mamasa, APH Didesak Turun Tangan

Mamasa,penasulbar.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar), merilis laporan hasi pemeriksaan (LHP) terhadap laporan keuangan Kabupaten Mamasa tahun aggaran 2025.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga (BTT) tidak sesuai ketentuan di empat satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Dalam LHP atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Mamasa tahun 2025, ditemukan laporan realisasi anggaran (LRA) yang disajkan Pemda Mamasa senilai Rp4.250.000.000,00 dan telah terealisasi senilai Rp3.929.765.400,00 atau sebesar 92,47 persen.

Adapun realisasi BTT Pemda Mamasa di enam SKKPD yaitu Dinas Kesehatan Rp164.145.000,00, Dinas PUPR Rp2.994.130.000,00, BPBD Rp347.880.400,00, Kesbangpol Rp300.000.000,00, Dinas Ketahanan Pangan Rp100.000.000,00, dan Dinas Lingkungan Hidup Rp23.610.000,00.

Hasil pemeriksaan BPK secara populasi atas semua kegiatan realisasi BTT terhadap enam SKPD, diketahui terdapat permasalahan.

Tata Cara Pencairan Dana BTT Dilaksanakan tidak Sesuai Ketentuan

Pencairan Ddana BTT dalam rangka penanganan keadaan darurat harus memenuhi syarat, di antaranya sudah ditetapkan status tanggap darurat oleh kepala daerah.

Namun, hasil telaah terhadap laporan pertanggungjawaban atas kegiatan BTT pada Dinas Ketahanan Pangan, DLH, dan badan Kesbangpol, ditemukan bahwa pencairan dana BTT pada SKPD tersebut, tidak didukung adanya penetapan status taanggap darurat yang spesifik dan disposisi Bupati Mamasa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ebi lanjut, terdapat sejumlah kelemahan dalam proses pengusulan, pencairan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana BTT.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan penggunaan dana tidak sesuai dengan peruntukannya.

Salah satu temuan BPK menyebutkan, enam SKPD mengusulkan penggunaan dana BTT tanpa melalui usulan secara tertulis. Pengusulan hanya dilakukan secara lisan kepada Bupati Mamasa.

Tidak adanya usulan tertulis dari SKPD teknis tersebut berdampak pada tidak tersedianya dokumen telaah staf atas usulan kegiatan yang akan dibiayai menggunakan dana BTT.

Akibatnya, tidak terdapat proses verifikasi yang memadai untuk memastikan bahwa dana BTT benar-benar digunakan untuk membiayai kegiatan yang bersifat darurat dan/atau mendesak.

Selain itu, BPK juga menemukan bahwa pencairan dana BTT pada Tahun Anggaran 2025 tidak didukung dokumen Rencana Kebutuhan Belanja (RKB).

Pencairan dana BTT dilakukan melalui mekanisme transfer langsung (LS) ke rekening SKPD teknis. Namun, berdasarkan penelaahan terhadap dokumen pencairan, tidak ditemukan dokumen RKB yang seharusnya menjadi dasar dalam menentukan maupun mengestimasi besaran dana yang dibutuhkan untuk kegiatan penanganan tanggap darurat bencana.

Persoalan tersebut ternyata bukan hanya terjadi pada 2025. BPK mencatat kondisi serupa telah terjadi sejak 2023.

Menurut hasil pemeriksaan, kondisi itu disebabkan belum meratanya pemahaman di seluruh SKPD bahwa penggunaan dana BTT wajib didukung dokumen RKB sebagai acuan perencanaan dan pengendalian anggaran.

Dengan tidak adanya RKB, penggunaan dana BTT tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas.

Akibatnya, kewajaran nilai anggaran yang digunakan tidak dapat diukur secara memadai.

Temuan lainnya berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BTT pada tiga SKPD yang dinilai belum memadai.

Pertanggungjawaban penggunaan BTT untuk kondisi darurat disampaikan oleh SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan keadaan darurat atau SKPD pelaksana kegiatan kepada Bupati melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).

Pertanggungjawaban tersebut berupa laporan realisasi penggunaan BTT yang dilengkapi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari kepala SKPD, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya atau sampai kegiatan tersebut selesai.

Namun, hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan adanya persoalan dalam pertanggungjawaban tersebut.

Salah satunya terjadi pada Dinas PUPR Bidang Bina Marga dan Cipta Karya.

BPK menemukan laporan pertanggungjawaban penggunaan BTT pada bidang tersebut belum disusun secara lengkap.

Temuan itu diperkuat berdasarkan wawancara dengan Kasubbag Keuangan dan Program Dinas PUPR yang menyatakan bahwa laporan pertanggungjawaban baru mulai disusun ketika pemeriksaan interim BPK berlangsung pada Februari 2026.

Bahkan, hingga pemeriksaan BPK berakhir pada 5 Mei 2026, Dinas PUPR masih melengkapi kekurangan laporan pertanggungjawaban tersebut.

Dijelaskan lebih lanjut, hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban yang disampaikan menemukan adanya dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Berdasarkan wawancara dengan Ketua Tim Swakelola, BPK memperoleh informasi bahwa Rancangan Anggaran Biaya (RAB) disusun tidak berdasarkan volume pekerjaan di lapangan, melainkan hanya berdasarkan perhitungan tertentu.

Temuan tersebut menunjukkan masih adanya kelemahan dalam tata kelola dana BTT di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamasa, mulai dari tahap pengusulan, dasar pencairan hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Kondisi ini menjadi perhatian karena dana BTT pada dasarnya diperuntukkan bagi kebutuhan yang bersifat darurat dan/atau mendesak, sehingga setiap penggunaannya harus memiliki dasar kebutuhan, perhitungan, serta pertanggungjawaban yang jelas.

Dengan demiikian, realisasi belanja BTT tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019, Perpres nomor 16 tahun 2018, Permendagri nomor 77 tahun 2020, Perbup Mamasa nomor 17 tahn 2014 tentangg tata cara pengguunaan BTT.

Wakil Bupati Mamasa, H. Sudirman sebagai Ketua Tim Tindak Lanjut, dikonfirmasi via Whatsap terkait temuan ini, namun belum memberikan respon. Hingga berita ini dirilis, belum diperoleh keterangan dari Wakil Bupati Mamasa. (NSP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *