Polda Sulbar Gagalkan Peredaran 5 KG Sabu

Dir Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Alpen (Tengah) Sedang memperlihatkan Barang bukti Narkotika Jenis Sabu kepada sejumlah wartawan. Foto duk. Pena. 

Mamuju,penasulbar.co.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat berhasil mengamankan Dua tersangka bandar sekaligus pengedar Narkotika jenis sabu di Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae Kabupaten Majene pada Senin, 11 April 2022.

Kedua tersangka benisial W (24) dan R (22) diamankan bersama Barang Bukti (BB) sebanyak Lima Kilo Gram Narkotika Jenis Sabu.

Tersangka merupakan warga Kelurahan Lolu, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu Sulawesi Tengah.

Diduga kuat, tersangka medapatkan barang (Sabu) dari Negara Malesia.

“Pada hari Senin, 11 April dini hari, kita berhasil menangkap 2 tersangka bandar sekaligus pengedar Narkotika jenis Sabu di Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene tepatnya di depan Sentra Industri Pembuatan Kapal Rakyat, ” ungkap Dir Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Alpen dalam keterangan Persnya, Rabu (13/4/2022)

Untuk mengelabui petugas, tersangka menyembunyikan Lima Saset besar Sabu kedalam susunan rak telur didalam sebuah mobil Avanza.

“Kedua tersangka menyembunyikan barang bukti Sabu kedalam rak telur, seolah-olah mereka penjual telur, ” Terang Kombes Alpen

Dikatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka akan mengedarkan sabu ke wilayah Sulbar, Sulsel dan Sulawesi Tengah.

Lanjut Kombes Alpen menambahkan, jika diuangkan, barang haram tersebut ditaksir senilai 8 Milyar dengan sasaran pengguna diperkirakan 50 ribu orang dengan perbandingan 1 gram dikonsumsi 10 orang.

“Jika setiap 1 gram di komkusmsi 10 orang maka penangkapan 5 KG Sabu ini sama dengan kita menyelematkan 50.000 orang dari korban menyalagunaan Narkotika jenis Sabu, ” tutup Alpen.

(Ns-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *