Oleh : Hendry Jonathan Manase, Pemuda Kecamatan Tabulahan.
Penasulbar.co.id – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak akan dilaksanakan pada akhir tahun 2021.
Para Putra-putri terbaik desa begitu antusias mencalonkan diri guna merebut kursi nomor satu di desanya.
Setiap Calon Kepala Desa (Cakades) dituntut manyiapkan Visi dan Misi sebagaian acuan dalam mewujudkan pembangunan ketiga diberi amanah menjadi Kepala Desa.
Dikuartirkan, ketika Para Calon Kepala Desa yang memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang bervariasi dalam menyusun Visi dan Misinya hanya Sekedar Melengkapi Formalitas Kelengkapan Berkas Kelayakan Sebagai Calon.
Sudah menjadi tradisi Lama, dimana Dokument Visi-Misi kadang Tak menjadi Prioritas Perhatian. Padahal Ketika kita Merujuk Beberapa Alur Regulasi yang membahas Perencanaan Pembangunan selama 1 Periode yaitu 6 Tahun, dimana Posisi Penting Tindak lanjut dari Visi-Misi inilah yang menjadi cikal bakal lahirnya konsep HIRARKI “Sistem Top Down” dan Konsep Perencanaan ARAH PEMBANGUNAN “Bottom Up” yang Terangkum dalam Rencana Pembangunan Jangka menengah Desa (RPJMDes).
Lahirnya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dimana Permendagri ini selain adalah Perubahan Atas Permendagri No. 113 Tahun 2014 juga merupakan Status Peraturan setingkat Menteri Dalam Negeri yang Mengubah dan Menyempurnakan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, sehingga Pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 ini, membagi Alur Perencanaan menjadi 5 Bidang yaitu:
Bidang 1; Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Bidang 2; Pembangunan Desa
Bidang 3; Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Bidang 4; Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Bidang 5; Penanggulangan Bencana Alam
Pada Ke 5 Bidang tersebut, terurai pula Sub bidang dan Rincian Perencanaan serta bentuk Format Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes)
Maka oleh karena itu, saya menyarankan kepada para Calon Kades, dalam merumuskan Visi-Misinya, sebaiknya Pertimbangkan Permendagri Nomor 20 tahun 2018 ini sebagai rujukan narasi penyusunan naskahnya dan rumuskanlah sesuai alur yang ada pada Permendagri tersebut agar disaat masa penyusunan RPJMDes nanti bagi Pemenang bisa memberikan kualitas RPJMDes yang nyambung dengan Visi-Misinya di Masa Kampanye. (Hendri/ns).






