Mateng,penasulbar.comn– Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah melakukan langkah strategis dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perubahan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kebijakan ini bertujuan menciptakan birokrasi yang lebih ramping, efektif, dan efisien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ranperda tersebut merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016. Saat ini, usulan tersebut telah memperoleh persetujuan dari lima fraksi DPRD dan tengah memasuki tahap pembahasan lanjutan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju Tengah, Litha Febriani, menjelaskan bahwa penataan struktur OPD dilakukan karena organisasi yang ada saat ini dinilai terlalu besar (overweight), sehingga berpotensi menghambat optimalisasi pelayanan publik.
“Penataan ini bertujuan agar organisasi perangkat daerah lebih tepat fungsi dan ukuran, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat dan efektif,” ujarnya.
Sebelum perubahan, struktur OPD Kabupaten Mamuju Tengah terdiri dari 27 perangkat daerah. Setelah dilakukan penataan, jumlah tersebut dirampingkan menjadi 22 perangkat daerah melalui penggabungan sejumlah dinas yang memiliki fungsi beririsan.
Beberapa penggabungan yang dilakukan antara lain:
– Dinas Kesehatan digabung dengan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
– Dinas Pekerjaan Umum digabung dengan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
– Dinas Sosial digabung dengan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
– Dinas Lingkungan Hidup digabung dengan Perhubungan dan Perikanan.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan koordinasi antar perangkat daerah, mengurangi tumpang tindih kewenangan, serta mempercepat proses pengambilan keputusan.
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah menegaskan bahwa implementasi perubahan struktur OPD akan dilakukan secara bertahap dan terukur, tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Dengan struktur yang lebih ramping dan tepat fungsi, pemerintah optimistis kinerja birokrasi akan semakin optimal dalam mendukung percepatan pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Ns-01)






