Kejari Mamasa Geledah Tiga Gudang Penampungan Getah Pinus PT. Kencana Hijau Bina Lestari Sita Sejumlah Dokumen

Suasana penggeledahan gudang penampungan PT. Kencana Hijau Bina Lestari yang dilakukan Kejari Mamasa. 

Mamasa,penasulbar.co.id – Kejaksaan Negeri Mamasa menyita sejumlah dokumen pengelolaan Getah Pinus miliki PT. Kencana Hijau Bina Lestari, usai melakukan penggeledahan di tiga Gudang Getah Pinus di Kabupaten Mamasa, Jumat 6 Oktober 2023.

Penggeledahan dilakukan, buntut dugaan Tindak pidana korupsi Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dalam pengelolaan Getah Pinus di Kabupaten Mamasa Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022.

Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Startegis, Muhammad Siddiq mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mamasa, menyita sejumlah dokumen pengelolaan Getah Pinus di Kabupaten Mamasa.

Penyitaan dilakukan, untuk keperluan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi PSDH dan PAD yang melibatkan PT. Kencana Hijau Bina Lestari. Sebab, proses penyidikannya sementara bergilir di Kejaksaan Negeri Mamasa.

“Dugaan korupsinya sejak Tahun 2017 sampai 2022, yaitu Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan dan Pendapatan Asli Daerah,” kata Muhammad Siddiq, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat 6 Oktober 2023.

Dalam proses penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Mamasa di beberapa tempat, diback up oleh Personel Kodim 1428 Mamasa dan Personil Polres Mamasa.

Pnggeledahan dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mamasa di tiga tempat yang berbeda, masing-masing di Kecamatan Sumarorong, Desa Rambu Saratu Kecamatan Mamasa dan Kecamatan Sesenapadang.

Hasilnya, Tim Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen pengelolaan Getah Pinus milik PT. Kencana Hijau Bina Lestari. (Why)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *