Foto: Suaib saat ditemui di ruang kerjanya
Mamuju, Penasulbar.co.id – Usai Upacara Bendera, Senin 10 Juni 2019, dilanjutkan kunjungan ke kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing dalam agenda silaturahmi sekaligus inspeksi kehadiran pegawai.
Setelah melakukan inspeksi kehadiran pegawai, Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju menemukan sebanyak 62 orang pegawai yang tidak hadir di hari pertama kerja usai Bulan Suci Ramadan.
Diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (11/6/2019), Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mamuju, Suaib mengatakan, bahwa sebanyak 36 orang pegawai yang alpa, sakit 19 orang dan yang izin 7 orang.
“Jadi, yang 36 orang tidak hadir tanpa surat keterangan, yang 19 orang disertai surat keterangan sakit dan yang izin karena ada yang kebetulan sedang di Makassar anaknya sakit, ada juga yang istrinya sakit,”kata Suaib.
Ia juga mengatakan, bahwa yang tidak hadir tanpa surat keterangan akan mendapatkan sanksi dan sanksi yang akan diberikan berjenjang.
“Jika tidak hadir hari pertama, gajinya akan dipotong 25%, hari ke dua belum hadir gajinya dipotong 50% dan jika sampai hari ke tiga belum juga masuk gajinya dipotong 100%,”ungkapnya.
Suaib berharap, seluruh pegawai lingkup Pemerintahan Kabupaten Mamuju, menaati peraturan yang telah ditetapkan.
“Jadi, saya mengimbau kepada seluruh staf, bukan hanya momen ini saja, tetap hadir seperti biasanya demi pelayanan kepada masyarakat,”tutup Suaib.(AVD/ek).
(23/*)