Kabid Propam Polda Sulbar, AKBP Rivai Arvan
Mamuju, Penasulbar.co.id – Seminggu berjalan pelayanan hotline service “polisi nakal” yang kami luncurkan direspon oleh warga netizen dengan baik. Namun beberapa warga cukup kecewa karna nomor tersebut hanya melayani wilayah hukum Polda Sulbar, tidak seluruh Indonesia.
“Kondisi ini terpaksa kami jelaskan secara umum bahwa adanya batas wilayah hukum sehingga membuat hal tersebut terjadi.
Namun yang perlu kita cermati bahwa masyarakat jaman sekarang menginginkan layanan kepolisian yang lebih mudah, praktis dan tidak bertele-tele,”kata Kabid Propam Polda Sulbar, AKBP Rivai Arvan, via Whatsapp pribadinya, Senin (1/1/2020).
Rivai Arvan juga mengatakan, hal tersebut pulalah menjadi salah satu pertimbangan pihaknya sehingga meluncurkan dan mensosialisasikan nomor tersebut ke masyarakat, di samping tentunya membantu peningkatan pengawasan terhadap Polri yang juga merupakan salah satu dari 7 program prioritas Kapolri baru.
“Sampai dengan saat ini, layanan nomor tersebut berjalan lancar dan perlu saya sampaikan bahwa saya jamin di respon setiap laporan yang kami terima dengan catatan mengikuti petunjuk yang kami sampaikan lewat broadcast Whatsapp, seperti contoh di bawah ini,”ujarnya.
“Kami melayani khusus wilayah propinsi Sulbar/daerah hukum Polda Sulbar (termasuk polres jajaran dan polsek nya) bukan seluruh Indonesia. Wajib diisi daftar dibawah ini, jika tidak diisi tidak kami respon, Nama lengkap, Alamat anda, Jenis kelamin, Status, ( pilih… lajang, beristri, bersuami, janda, duda…isi sesuai status anda). Yang saudara laporkan oknum polisi : Nama, Pangkat, Kesatuan, Polda. Jika oknum polisi tersebut tidak kenal tidak usah diisi, namun didukung dengan bukti lain seperti photo, nomer plat ranmor nya, nomer dinding mobilnya dan lain-lain. Status hubungan anda dengan oknum polisi tsb (pilih), suami istri, pacaran, Teman lama sejak (diisi tahunnya ), Baru kenal sejak (diisi tahunnya), Saudara kandung, Saudara tiri, Saudara jauh/ famili, Tidak kenal sama sekali, baru kenal/ tahu setelah kejadian. Kasus yg mau di laporkan: TKP, kasus apa, Kronologis singkat (tulis secara singkat kejadiannya). Saksi : (sebutkan siapa nama orang yg bisa menjadi saksi untuk menguatkan keterangan saudara nantinya), No hp saksi : (yang aktif dan diusahakan bisa Whatsapp. Jika tidak ada Whatsapp maka nomor hp yang bisa diajak komunikasi langsung),”sambungnya.
“Tuntutan anda kepada polisi tersebut ? (Pilih), Tuntut Pidana, Tindak internal, Ganti rugi, Permintaan maaf, Lain-lain (sebutkan), disertai tanda tangan dan nama lengkap,”pungkas Rivai Arvan.
Silahkan diisi sesuai urutan, jika nanti kami kurang jelas akan kami tanyakan lanjut.
Sertakan dengan Photo KTP asli anda (di photo langsung melalui hp anda sebagai pelapor, bukan photo lama), Photo selfi anda terbaru/ saat ini, Photo oknum polisi tersebut, Photo yang berhub dengan yang saudara laporkan, Video rekaman.
Kami tidak melayani komunikasi diluar peruntukan layanan chat Whatsapp ini, jika terjadi, maaf langsung kami block.
“Harapan saya selaku Kabid Propam yang langsung mengendalikan layanan nomor tersebut adalah semakin mempersempit ruang gerak bagi polisi yang bekerja tidak profesional atau kami istilahkan Polisi nakal, sehingga secara tidak langsung mendorong setiap insan polri yang bertugas di wilayah sulbar bekerja dan berprilaku baik sebagaimana pedoman hidup personel Polri yaitu tri brata dan catur prasetya. Ini adalah terobosan kreatif yang kami laksanakan dan langsung bersentuhan langsung ke publik,”tutup AKBP Rivai Arvan.
(Eka)