Ketua DPRD Sulbar,H.Amalia Fitri,Saat Menyerahkan Rekomendasi DPRD Sulbar Terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Gubernur Sulbar Tahun 2018,Kepada Gubernur Sulbar H. Ali Baal Masdar.

Mamuju,Penasulbar –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar),gelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Rekomendasi DPRD Sulbar terhadap Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Gubernur Sulawesi Barat Tahun 2018,Senin (13/05)

Ketua DPRD Sulbar Hj.Amalia Fitri Aras saat membuka acara rapat paripurna Rekomendaasi DPRD Sulbar Terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Gubernur Sulbar Tahun 2018,yang didampingi oleh Gubernur Sulbar H.Ali Baal Masdar.

Rapat peripurna tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Sulawesi Barat H. Ali Bal Masdar,Ketua DPRD Sulbar,Hj Amalie Pitri,Sekertaris Pemrov Sulbar,Sekwan DPRD Sulbar,Kakanwil Agama Sulbar H.Muhfl Fattah, Lanal Mamuju,Korem 142 Tatag,Serta para asistem pemrov Sulbar dan para pimpinan SKPD yang sempat hadir dalam acara paripurna tersebut.

Para Anggota DPRD Sulbar saat mengikuti rapat Parpurna tersebut

Rapat tersebut di buka langsung oleh Ketua DPRD Sulbar Amalia Fitri,dan didampingi oleh Gubernur Sulbar H Ali Baal.Masdar.

Ajbar Ketua Komisi II bidang Perekonomian dan keuangan DPRD Sulbar saat membacakan Rekomondasi dan catatan penting terhadap Laporan Pertanggung Jawaban Gubernur sulbar tahun 2018. Tentang pendapatan daerah bahwa pertumbuhan Ekonomi Provinsi sulawesi barat Tahun 2018 sebesar 6,25 Persen mengalami penurunan jika dibandingkan pada tahun 2017 sebesar 6,67 Persen.Walaupun pertumbuhan ekonomi sulawesi barat masih diatas rata-rata Nasional sebesar 5,17 Persen, Namun laporan pertumbuhan ekonomi sulawesi barat yang ternyata membandingkan pertumbuhan ekonomi Nasional sangat tidak Relevan

Anggota DPRD Sulbar Ajbar Saat Membacakan Surat Rekomendaasi DPRD Sulbar Terhadap Laporan Keterangan Petranggung Jawaban Gubernur Sulbar Tahun 2018.

Ajabar membacakan bahwa Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur,merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Gubernur Sulbar sebagaimana yang telah ditetapkan dalam pasal 69 Ayat (1) Undang -Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daaerah yang mengamanatkan secara tegas bahwa kepala daerah wajib menyampaiakan laporan penyelenggarana pemerintah daerah ,laporan
keterangan pertanggu jawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah.

“LKPJ Gubernur merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh gubernur berdasarkan tuntutan Undang-Undang,”pungkas Ajbar.

(AVD/DPRD SULBAR)