Polres Mamuju Amankan Seekor Satwa Yang Dilindungi

Kasat Reskrim Polres Mamuju, AKP Syamsuriyansah saat mengungkapkan kronologis pengamanan satwa liar jenis burung Rangkong. Foto: Eka Musriang

 

Mamuju, Penasulbar.co.id – Seekor satwa liar jenis burung Rangkong yang dilindungi berhasil diamankan Kepolisian Resort (Polres) Mamuju di Dusun Biru-Biru, Desa Beru-Beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.

Diwawancarai di Mapolres Mamuju, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mamuju, AKP Syamsuriyansah mengatakan, pengamanan tersebut dilakukan dari hasil lidik dan informasi adanya dugaan tindak pidana di bidang konservasi Sumber Daya Alam (SDA) hayati berdasarkan pasal 40 ayat 4 junto pasal 21 ayat 1 dan 2 serta pasal 33 ayat 3 undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi SDA hayati dan ekosistemnya.

“Tindakan yang kami lakukan adalah mendatangi TKP pemeliharaan satwa yang dilindungi. Laki-laki pemilik satwa yang dilindungi mengaku bernama Muhlis (36),”kata AKP Syamsuriyansah kepada wartawan, Jumat (23/8/2019).

Lanjut Ia mengatakan, pelaku mengaku mendapatkan satwa tersebut di Dusun Rani, Desa Kabuloang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, saat mencari kayu bakar di hutan.

“Jadi, pelaku ini mengaku, pada saat dirinya hendak mencari kayu bakar di hutan pada bulan April lalu sekitar pukul 09:00 Wita, ia mendapatkan burung ini,”ungkapnya sambil menunjukkan burung Along jenis Rangkong tersebut.

AKP Syamsuriyansah mengimbau, kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak memelihara atau memperjualbelikan jenis burung tersebut.

“Say mengimbau kepada masyarakat agar tidak memelihara jenis burung tersebut, karena ini sejenis yang dilindungi oleh undang-undang,”ujarnya.

Untuk tindakan selanjutnya kepada satwa tersebut, AKP Syamsuriyansah mengatakan akan berkoordinasi dengan PKSDA.

“Jadi, kami akan serahkan burung ini kepada rekan-rekan dari PKSDA untuk proses selanjutnya, PKSDA yang tau,”pungkas AKP Syamsuriyansah.

Kepada pemilik burung Along tersebut, AKP Syamsuriyansah mengatakan, tidak memberikan sanksi apapun.

“Kami sudah lakukan pemeriksaan, tetapi kami tetap mengarah bahwa, apabila burung ini dia perjualbelikan kami akan tetap kenakan proses, tetapi ini tidak melakukan hal tersebut, dia hanya mengambil dan merawat. Dengan kesadarannya, dia menyerahkan burung tersebut untuk kami amankan,”tuturnya.

Ia juga mengaku, bahwa pihaknya akan tetap melakukan patroli terkait hal tersebut.

“Kami akan tetap melakukan patroli terhadap rumah-rumah yang kamu duga memiliki hewan-hewan dilindungi, karena aturannya sudah jelas,”tutup AKP Syamsuriyansah.

(Eka/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *