Polda Sulbar Tetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Pasutri Arale

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan. Foto : hms

Mamuju,penasulbar.comid – setelah satu tahun lamanya, akhirnya Penyidik Ditreskrimum Polda menetapkan tersangka kasus pembunuhan pasutri di Aralle yang berinisial S.

Penetapan tersangka dilakukan usai Penyidik Polda Sulbar melakukan gelar perkara pada 23 Agustus 2023 di Mapolda Sulbar.

“Hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Sulbar telah menetapkan tersangka kasus pembunuhan pasutri di Aralle yang berinisial *S* dan saat ini penyidik sedang mendalami peran, motif dan kemungkinan adanya pelaku lain yang turut membantu, ” ungkap Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan kepada penasulbar.co.id, Kamis (24/8/2023)

Ia menjelaskan, saat ini tersangka S sedang dalam perjalan dari Kabupaten Polman menuju ke Polda Sulbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka sedang perjalanan dijemput oleh penyidik dari polman menuju polda,” ungkapnya.

Sebelumnya, sepasang suami istri ditemukan tewas di dalam rumahnya Lingkungan Leune, Kelurahan Aralle, Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar).

Peristiwa nahas tersebut terjadi tepat di depan SMPN 1 Aralle, Mamasa, Sulbar pada Sabtu, 6 Agustus 2022 malam.

Warga tersebut diketahui bernama Pore Padang, 60 tahun, dan istrinya Sabriani, 50 tahun. (Ns-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *