KPU Mamuju Buka Layanan Pemilih Pindahan

Mamuju, penasulbar.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju membuka pelayanan pemilih pindahan menjelang Pemilu 2024. Pembukaan pelayanan itu dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya.

 

Hal itu disampaikan Ketua Divisi (Kadiv) Perencanaan, Data dan Informasi, Hasdaris, saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Rabu (13/12/2023). Dia mengungkapkan, pihaknya memproyeksi adanya masyarakat yang tak bisa memberikan hak pilihnya di TPS nya.

 

“Pembukaan pelayanan DPTP ini pasca penetapan DPT, kita anggap bahwa mungkin ada sisa-sisa kurangnya sosialisasi atau memang masyarakat belum terlalu memahami proses penetapan DPT kemarin. Sehingga diproyeksikan bahwa ada orang yang belum terdaftar,” kata Hasdaris.

 

Selain itu, kata Dia, ada keadaan tertentu yang membuat pemilih itu tidak mampu menjangkau TPS. Seumpama menjalankan tugas di tempat lain pada saat pemungutan suara, serta masyarakat yang sedang menjalani perawatan.

 

“Sehingga kemudian KPU itu memberikan kesempatan untuk dilakukan pendaftaran, kemudian kami juga sudah sebarkan posko setiap desa. Jadi, semua PPS di tingkat desa sudah siapkan poskonya, di kecamatan kami sudah siapkan poskonya, di kabupaten kami sudah siapkan poskonya,” ungkapnya.

 

Lanjut Hasdaris menjelaskan, masyarakat yang belum terdaftar pada DPT, bahkan yang tak bisa menjangkau TPS nya saat pemungutan suara, dapat melapor ke PPS, PPK, atau langsung ke KPU Mamuju.

 

“Kami berharap masyarakat proaktif, tolong jangan terlalu ditunda-tunda, untuk yang kategori pertama yang satu bulan sebelum hari H itu betul-betul dimanfaatkan, terutama segmen pindah domisili. Tapi yang persoalan menjalankan tugas di tempat lain, kita memberikan kesempatan seminggu sebelum hari H sudah melapor ke PPS, PPK atau KPU Mamuju,” tutur Hasdaris.

 

Berikut persyaratan pindah memilih dengan keadaan tertentu yang dibuka hingga 15 Januari 2024.

 

– Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara

– Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi

– Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitas

– Menjalani rehabilitas narkoba

– Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan

– Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi

– Pindah domisili

– Tertimpa bencana alam

– Bekerja di luar domisilinya

 

Berikut persyaratan pindah memilih dengan keadaan tertentu yang dibuka hingga 7 Februari 2024.

 

– Pemilih yang sedang sakit

– Pemilih yang tertimpa bencana

– Pemilih yang menjadi tahanan

– Pemilih yang menjalani tugas saat pemungutan suara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *