Plt Kasi Pidsus Kejari Mamuju, Arief Mulia Sugihartono
Mamuju, Penasulbar.co.id – Terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Salubarana, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Plt Kasi Pidsus Kejari Mamuju, Arief Mulia Sugihartono, S.H, M.H. mengatakan, masih dalam tahap penyelidikan.
“Kita baru melakukan surat perintah penyelidikan saja di DD Salubarana untuk tahun anggaran 2017,”ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/9/2019).
Arief juga mengatakan, bahwa kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam proses permintaan keterangan pihak yang bersangkutan.
“Sekarang masih dalam proses permintaan keterangan dari para pihak,”kata Arief Mulia Sugihartono.
Terkait nilai yang diduga dikorupsi dalam kasus tersebut, Arief Mulia Sugihartono belum memberikan keterangan.
“Belum tau, kan masih penyelidikan. Sesuai dengan KUHP penyelidikan kita masih melihat, apakah ini suatu tindak pidana atau bukan dan penyelidikan ini juga kan memang dia belum projustisia. Tetapi setelah dalam proses penyelidikan jelas bahwa ini adalah tindak pidana korupsi, baru kita lanjutkan ke proses penyidikan,”ungkapnya.
Untuk tindak lanjut kasus tersebut, Arief Mulia Sugihartono mengatakan, bahwa pihaknya akan menunggu kejelasan dari penyelidikan.
“Nanti kita lihat, apakah ini tidak pidana dan bagaimana kerugian negaranya, iya kan?,”pungkas Arief Mulia Sugihartono.
Untuk kasus Korupsi secara umum di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), ia mengaku, bahwa dirinya belum bisa berkomentar.
“Kalau itu, saya tidak bisa berkomentar banyak ya, karena saya hanya sebagai Pelaksana Tugas aja, menunggu Kasi Pidsus yang baru,”tutur Arief Mulia Sugihartono.
Kasus tersebut apakah laporan atau bagaimana?, Arief Mulia Sugihartono mengatakan, bahwa kasus tersebut adalah pelimpahan dari intelejen.
“Terkait itu, saya juga tidak tau. Tetapi yang saya tau, sebelumnya kasus ini pelimpahan dari intelejen dari bidang Intel karena saya datang kesini, sudah ada perkara ini,”tutup Arief Mulia Sugihartono.
(23/*)