Foto ilustrasi
Mamuju,penasulbar.com– Kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah di Sulawesi Barat (Sulbar) mulai menjadi perhatian serius sektor pendidikan. Demi melindungi kesehatan siswa dan tenaga pendidik, sekolah yang terdampak paparan asap berat diperbolehkan mengalihkan pembelajaran tatap muka menjadi belajar dari rumah (BDR).
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat imbauan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulbar, Muhammad Nehru Sagena, tertanggal 12 Oktober 2026. Melalui imbauan itu, seluruh kepala SMA, SMK, dan SLB se-Sulbar diminta menyesuaikan kegiatan belajar mengajar dengan kondisi kualitas udara di lingkungan masing-masing.
Kabut asap yang terjadi dalam beberapa hari terakhir diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di luar Sulawesi Barat, termasuk di wilayah Kalimantan, Maluku, hingga Papua.
Kesehatan Siswa Jadi Prioritas
Nehru menegaskan, kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan langkah penanganan dampak kabut asap di sekolah.
Untuk wilayah dengan paparan asap ringan hingga sedang, sekolah diminta mewajibkan penggunaan masker bagi seluruh warga sekolah. Aktivitas di luar ruangan, seperti olahraga dan upacara bendera, juga perlu dibatasi atau ditiadakan sesuai kondisi kualitas udara.
Sekolah turut diminta menyediakan fasilitas cuci tangan serta mengingatkan siswa dan tenaga pendidik untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat guna meminimalkan risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap.
Paparan Asap Berat, Pembelajaran Bisa Dialihkan
Sementara itu, sekolah yang berada di wilayah dengan paparan asap berat hingga membahayakan kesehatan dapat mengalihkan pembelajaran tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah.
Namun, kebijakan tersebut tidak bisa diterapkan secara sepihak. Sekolah wajib melaporkan dan mengoordinasikan rencana pengalihan pembelajaran dengan Dinas Pendidikan atau pengawas sekolah setempat sebelum pelaksanaannya.
“Pengalihan tersebut tidak dilakukan secara otomatis. Sekolah wajib melaporkan dan mengoordinasikan rencana PJJ dengan Dinas Pendidikan atau pengawas sekolah setempat sebelum menerapkannya,” demikian penegasan dalam surat imbauan tersebut.
Di sisi lain, sekolah yang berada di wilayah aman dan tidak terdampak karhutla tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka seperti biasa. Meski demikian, pihak sekolah diminta tetap waspada dan memantau kemungkinan perubahan kondisi kualitas udara.
Sekolah Diminta Aktif Memantau Kondisi Udara
Dikbud Sulbar juga meminta kepala sekolah melaporkan perkembangan kondisi lingkungan sekolah serta langkah penanganan yang telah dilakukan secara berkala kepada pengawas pembina atau Dinas Pendidikan.
Pemantauan ini menjadi penting agar keputusan terkait kegiatan belajar mengajar dapat disesuaikan dengan tingkat paparan asap di masing-masing wilayah, bukan diterapkan secara seragam.
Melalui imbauan tersebut, Dikbud Sulbar berharap proses pendidikan tetap berjalan dengan baik tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan siswa maupun tenaga pendidik di tengah kondisi kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah. (NSP)






