DPD RI Dapil Sulbar Kunjungi DPRD Mamuju

Foto bersama DPRD Mamuju dan anggota DPD RI usai melakukan dialog bersamam.

Mamuju,Penasulbar.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju terima kunjungan kerja dari anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia(DPD-RI) H. Almalik Pababari, Selasa (11/2/2020).

Almalik Pababari didampingi stafnya diterima langsung ketua DPRD Mamuju, Aswar Anzari Habsi, wakil ketua Andi Dodi Hermawan dan para anggota DPRD lainnya.

Kunjungan kerja anggota DPD RI ini terkait legislasi daerah yakni dalam rangka melakukan pemantauan legislasi dan ranperda. Tujuannya terkait angenda badan urusan legislasi daerah pada sidang ke-III untuk sidang tahun 2020 di masing-masing Dapil.

Selain itu, tujuan kunjungan kerja anggota DPD RI juga terkait wacana pemerintah memberlakukan Omnibus Law.

Ketua DPRD didampingi wakil ketua DPRD Mamuju menyerahkan ranperda kepada anggota DPD RI Almalik Pababari.

Dalam kunjungannya, DPRD Mamuju menyerahkan sebanyak 22 ranperda kepada anggota DPD RI sebagai bahan acuan.

Namun sebelum dibawa ke pusat, 22 ranperda yang diserahkan DPRD Mamuji akan diolah terlebih dahulu oleh tim dari anggota DPD RI Almalik Pababari.

“Kita akan pilah terlebih dahulu dan kita akan prioritaskan yang lebih berpihak kepada masyarakat dan tidak terlalu membebankan masyarakat, ucap Almalik.

Menurutnya, setelah dikaji ulang oleh timnua, bisa saja dari 22 ranperda ini akan dibatalkan oleh aturan apabila dalam penyaringan ditemukan ranperda yang kurang pro rakyat.

ketfoFoto bersama DPRD Mamuju dan anggota DPD RI usai melakukan dialog bersama
Sementara itu, ketua DPRD Mamuju, Azwar Anshari Hasbi mengungkapkan bahwa sebanyak 26 ranperda yang diusulkan oleh eksekutif ada yang masih dalam tahap pembahasan oleh DPRD sehingga hanya 22 ranperda yang diserahkan kepada anggota DPD RI karena sudah dianggap lebgkap secara administrasi.

“Kami berharap dari monitorin dan evaluasi dari tim DOD RI melalui badan legislasi daerah ini tidak terlalu banyak ranperda kita yang tumpang tindi,” ungkap Anzhari Habsi.

Ia menegaskan, sebagai perwakilan rakyat tentunya mengutamakan ranlerda yang lebih pro rakyat. Namun, apabila dianggap membebani kebutuhan masarakat pastinya kita akan kaji kembali secara bersama.

“Saya rasa undang-undang pajak retribusi yang kita ranperdakan ini sudah sesuai undang-undang perpajakan karena kita mengacu pada regulasi yang ada,” tutup Ketua DPRD Mamuju itu.( ns-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *