Mateng,penasulbar.com – Bupati Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, Dr. Arsal Aras, menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN), baik berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Penegasan tersebut disampaikan Arsal menyusul polemik terkait aturan rangkap jabatan ASN dan anggota BPD yang belakangan menjadi sorotan di Kabupaten Mamuju Tengah.
Menurut Arsal, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam membenahi sistem pemerintahan sekaligus menegakkan regulasi yang telah ditetapkan bersama.
Ia menegaskan, setiap peraturan daerah (Perda) maupun peraturan bupati (Perbup) yang diterbitkan harus selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kami membuat regulasi ini agar tidak bertentangan dengan regulasi yang ada. Harapannya mereka juga tertib. Kami berikan pilihan, silakan memilih P3K atau memilih BPD,” ujar Arsal kepada wartawan, Kamis malam (8/10/2026).
Arsal menjelaskan, salah satu pertimbangan pemerintah daerah melarang rangkap jabatan tersebut adalah potensi persoalan dalam pengelolaan anggaran. Menurutnya, sumber pembiayaan yang berkaitan dengan kedua posisi tersebut sama-sama bersumber dari sektor pemerintahan sehingga berpotensi menimbulkan temuan di kemudian hari.
“Kasihan juga mereka (BPD) nantinya,” katanya.
Ia pun mempertanyakan polemik yang terus berkembang, mengingat pemerintah daerah telah memiliki regulasi yang dijadikan dasar kebijakan tersebut, baik dalam bentuk Perda maupun Perbup.
Pemda Diberi Waktu 30 Hari oleh Ombudsman
Dalam keterangannya, Arsal turut menyinggung peran Ombudsman yang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan daerah.
Ia mengatakan, pemerintah daerah telah menerima sejumlah aduan terkait persoalan tersebut. Ombudsman juga disebut telah melakukan supervisi dengan meminta penjelasan mengenai langkah-langkah yang ditempuh Pemkab Mamuju Tengah.
“Terkait aduan ke Ombudsman, itu sudah cukup banyak. Ombudsman datang supervisi ke pemerintah daerah, kami memperlihatkan apa yang kami lakukan, dan Ombudsman mengatakan clear,” jelasnya.
Meski demikian, Arsal mengungkapkan bahwa pemerintah daerah kembali menerima surat dari Ombudsman sekitar dua hingga tiga hari sebelum wawancara berlangsung. Dalam surat tersebut, Pemkab Mateng disebut diberikan tambahan waktu maksimal 30 hari untuk menyelesaikan persoalan rangkap jabatan ASN dan BPD.
“Surat Ombudsman masuk dua hari yang lalu, kami diberi waktu 30 hari ke depan untuk menyelesaikan masalah ini,” tegasnya.
Arsal kembali mengingatkan bahwa menurut penafsiran pemerintah daerah, aturan yang berlaku menjadi dasar larangan ASN, baik penuh waktu maupun paruh waktu, untuk merangkap sebagai anggota BPD.
Ia meminta seluruh pihak agar menyikapi persoalan tersebut secara proporsional dan tidak menjadikannya sebagai pertentangan antarkelompok.
“Sebagai warga yang baik, ini tidak perlu dipertentangkan. Kalau regulasinya ada, berarti aturan itu melindungi kita semua,” ujarnya.
Belum Mengetahui Surat Edaran Mendagri
Saat ditanya mengenai informasi surat edaran terbaru Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang disebut membolehkan ASN merangkap jabatan sebagai anggota BPD, Arsal mengaku belum mengetahui keberadaan maupun isi surat tersebut.
Ia menegaskan, pemerintah daerah akan terus berupaya menjalankan kebijakan berdasarkan regulasi yang menjadi landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan di Mamuju Tengah.
Mantan Ketua DPRD Mamuju Tengah itu juga menekankan bahwa persoalan ini bukan berkaitan dengan suka atau tidak suka terhadap pihak tertentu, ataupun keinginan seseorang untuk menjadi anggota BPD.
Menurutnya, inti persoalan tersebut adalah bagaimana semua pihak mematuhi aturan yang telah disepakati bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD.
“Tapi bagaimana kita menegakkan aturan yang sudah kita sepakati bersama-sama. Perda itu adalah produk pemerintah daerah antara legislatif dan eksekutif. Bagi saya, tidak ada yang dilanggar, tidak bertentangan dengan regulasi yang ada. Saya kira ini clear,” tutup Arsal. (Zl)






