DPMPTSP Sulbar Bahas Tindak Lanjut Rekomendasi Evaluasi Peta Proses Bisnis

Mamuju,penasulbar.com – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Barat (DPMPTSP Sulbar), Kain Lotong Sembe, memimpin rapat pembahasan tindak lanjut rekomendasi Monitoring dan Evaluasi Penilaian Kualitas Peta Proses Bisnis Perangkat Daerah, Rabu (9/9/2026), di ruang rapat Kantor DPMPTSP Sulbar.

Rapat tersebut diikuti oleh seluruh Tim Kerja DPMPTSP Sulbar sebagai bagian dari tindak lanjut atas Berita Acara Penilaian Kualitas Dokumen Peta Proses Bisnis Perangkat Daerah. Sebelumnya, pada Rabu (19/8/2026), telah dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi Penilaian Kualitas Dokumen Peta Proses Bisnis Perangkat Daerah oleh Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat terhadap DPMPTSP Sulbar.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, sejalan dengan arah kebijakan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dalam mendorong peningkatan kualitas birokrasi, efektivitas proses kerja, serta pelayanan publik yang semakin baik dan terukur.

Dalam rapat tersebut, Kain Lotong Sembe menekankan pentingnya setiap Tim Kerja memahami dan menindaklanjuti rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi secara tepat. Menurutnya, peta proses bisnis bukan hanya dokumen administratif, tetapi menjadi instrumen penting dalam memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi berjalan secara sistematis, efektif, dan terintegrasi.

“Peta proses bisnis harus kita jadikan sebagai pedoman dalam memperjelas alur kerja, pembagian tugas, serta keterkaitan antarproses di dalam organisasi. Karena itu, seluruh Tim Kerja harus mencermati setiap rekomendasi dan melakukan perbaikan sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” ujar Kain Lotong Sembe.

Melalui rapat ini, DPMPTSP Sulbar berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil Monitoring dan Evaluasi Penilaian Kualitas Peta Proses Bisnis. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola internal, memperkuat koordinasi antar-Tim Kerja, serta mendukung terwujudnya penyelenggaraan pelayanan perizinan dan penanaman modal yang efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (NSP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *