Oleh : Rustam, MM.,MH (Pemerhati Pemilu)
Mamasa – Peta ketatanegaraan pemilu di Indonesia kembali mengalami perubahan besar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan bahwa mulai Pemilu 2029, penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal harus dipisahkan.
Pemilu nasional meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, serta DPD. Sementara itu, pemilu lokal mencakup pemilihan DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur dan bupati/wali kota.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa pemilu nasional dilaksanakan secara serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, dan anggota DPD. Setelah itu, dalam rentang waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden atau anggota DPR dan DPD, barulah dilaksanakan pemilu lokal secara serentak.
Dengan demikian, skema “pemilu lima kotak” yang selama ini dikenal dalam Pemilu Serentak tidak lagi berlaku. Putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding) serta berlaku bagi semua pihak (erga omnes). Putusan ini sekaligus menjadi tafsir baru atas Pasal 22E UUD 1945 yang akan mengubah desain pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Secara normatif, putusan tersebut lahir dengan semangat memperbaiki kualitas demokrasi. Mahkamah menilai pemilu serentak yang menggabungkan pemilihan nasional dan lokal dalam satu hari telah menimbulkan kompleksitas berlebihan, baik bagi pemilih, penyelenggara, maupun peserta pemilu.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menafsirkan ulang Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu dengan menetapkan bahwa pemungutan suara pemilu lokal dilaksanakan setelah pemilu nasional dengan jeda paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan. Pertimbangan ini didasarkan pada tujuan mewujudkan pemilu yang lebih sederhana, berkualitas, dan memberi ruang bagi pemilih untuk menggunakan hak pilih secara lebih rasional.
Dari perspektif penguatan demokrasi, pemisahan ini menawarkan sejumlah keuntungan.
Pertama, pemilih dapat lebih fokus membedakan isu nasional dan isu lokal. Selama ini, kontestasi pemilu legislatif daerah dan pilkada kerap tenggelam di bawah dominasi isu nasional, terutama figur calon presiden dan wakil presiden. Akibatnya, kualitas demokrasi lokal cenderung terdistorsi oleh efek politik nasional. Dengan pemisahan ini, pemilu daerah berpotensi menjadi arena yang lebih substantif untuk membicarakan pelayanan publik, pembangunan daerah, dan kepemimpinan lokal.
Kedua, pemisahan pemilu berpotensi mengurangi beban teknis dan psikis penyelenggara. Pengalaman Pemilu 2019 dan 2024 menjadi pelajaran penting bagaimana kompleksitas pemilu serentak menimbulkan persoalan administratif yang luar biasa, bahkan menyebabkan kelelahan ekstrem dan tekanan psikis bagi penyelenggara pemilu. Putusan MK dapat dibaca sebagai bentuk koreksi atas desain demokrasi yang terlalu berat secara teknis.
Ketiga, pemisahan pemilu dinilai memudahkan pemilih dalam menggunakan hak suaranya karena jumlah surat suara yang dicoblos tidak lagi terlalu banyak dalam satu waktu.
Meski demikian, putusan ini juga menyimpan sejumlah persoalan baru yang serius.
Pertama, persoalan transisi kelembagaan. Pemisahan pemilu nasional dan lokal bukan sekadar memindahkan jadwal pemungutan suara, tetapi juga berimplikasi pada masa jabatan pejabat terpilih, terutama anggota DPRD dan kepala daerah. Jika transisi ini tidak dirumuskan secara hati-hati oleh pembentuk undang-undang, potensi kekosongan jabatan atau perpanjangan masa jabatan melalui penjabat dapat menimbulkan persoalan legitimasi hukum.
Kedua, pemisahan pemilu berpotensi mengakibatkan pembengkakan biaya penyelenggaraan. Menyelenggarakan dua siklus pemilu besar berarti negara harus menyediakan anggaran lebih besar, logistik lebih panjang, serta menggerakkan penyelenggara pemilu dengan frekuensi yang lebih intens di seluruh wilayah Indonesia.
Kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan juga menjadi tantangan tersendiri. Banyak wilayah yang belum mudah dijangkau sehingga distribusi logistik pemilu, pengamanan, dan mobilitas penyelenggara membutuhkan biaya besar.
Ketiga, terdapat potensi munculnya politik elektoral tanpa henti. Partai politik dapat masuk dalam siklus kompetisi berkepanjangan. Setelah pemilu nasional selesai, partai kembali bersiap menghadapi pemilu lokal. Kondisi ini berpotensi menyedot energi politik nasional ke dalam kompetisi elektoral secara terus-menerus, alih-alih fokus pada stabilitas pemerintahan dan kesejahteraan rakyat. Demokrasi yang terlalu padat dengan kontestasi juga dapat memicu kelelahan politik di masyarakat.
Pada akhirnya, pemisahan pemilu nasional dan lokal dapat menjadi solusi bagi penguatan demokrasi apabila ditopang revisi regulasi yang matang, skema transisi yang jelas, dan desain kelembagaan yang tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Jika tidak, putusan yang dimaksudkan untuk menyederhanakan demokrasi justru dapat melahirkan persoalan baru berupa pembengkakan biaya, kekacauan masa transisi, dan ketidakstabilan politik berkepanjangan.
Pemilu bukan sekadar seremoni demokrasi, melainkan mekanisme konstitusional tertinggi bagi rakyat untuk mempertahankan atau mengganti pemimpin yang dianggap mampu mewakili aspirasi politik mereka. Karena itu, pemilu tidak cukup hanya diatur dengan jadwal yang berbeda, tetapi juga harus dibangun di atas kepastian hukum, efektivitas pemerintahan, dan legitimasi konstitusional.
Kerangka hukum yang kuat dan konsisten akan mewujudkan pemilu yang berkeadilan dan bermartabat sebagai pilar demokrasi. Sebaliknya, kerangka hukum pemilu yang lemah dan tidak dirancang untuk kebutuhan jangka panjang hanya akan menimbulkan carut-marut demokrasi serta menjadi objek revisi dan sengketa konstitusional yang tidak berkesudahan. Ini menjadi pekerjaan besar bagi DPR dan pemerintah dalam revisi regulasi pemilu ke depan.
(Redaktur:Penasulbar.com )








