Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamasa, Dr. Andi Faik Wana Hamzah. Foto:itw
Mamasa,penasulbar.com — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamasa, Dr. Andi Faik Wana Hamzah, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pengembalian dana sebesar Rp81 miliar yang merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal tersebut disampaikan menyusul langkah Kejaksaan Negeri Mamasa bersama Pemerintah Daerah Mamasa yang telah menandatangani sebanyak 30 Surat Kuasa Khusus (SKK). Objek-objek dalam SKK tersebut akan ditagih melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kajari menegaskan bahwa proses yang dilakukan saat ini bukanlah penanganan tindak pidana khusus, melainkan upaya perdata guna mempercepat pengembalian dana.
“Kami minta dukungan seluruh elemen masyarakat agar dana Rp81 miliar yang merupakan temuan BPK bisa dikembalikan untuk memulihkan keuangan daerah,” ujar Andi Faik.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak salah memahami proses yang sedang berjalan. Menurutnya, dana tersebut merupakan hasil temuan BPK yang kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Mamasa dengan meminta bantuan kejaksaan untuk melakukan penagihan melalui jalur perdata.
“Dana Rp81 miliar itu bukan tindak pidana khusus. Kami tidak sedang menangani perkara pidana terkait hal tersebut, tetapi melalui bidang Datun membantu Pemda melakukan penagihan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kajari berharap dukungan masyarakat dapat membantu optimalisasi kinerja kejaksaan dalam mengembalikan dana tersebut. Pengembalian dana dinilai penting untuk memulihkan kondisi keuangan daerah yang saat ini mengalami tekanan, terutama akibat adanya pemotongan anggaran dari pemerintah pusat melalui program efisiensi.
“Kami berharap dengan dukungan semua pihak, Kejari Mamasa dapat maksimal menjalankan tugas ini demi kepentingan daerah,” pungkasnya.
(Nisan Parrokak)







